Isi Permenaker Nomor 16 tahun 2021, Pasal 3B jadi Penyebab Gagal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Apa isi Permenaker Nomor 16 tahun 2021? Pertanyaan itu mulai banyak diajukan oleh penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
profile.kemnaker.go.id
Status yang muncul di laman kemnaker.go.id, Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan karena Belum Memenuhi Syarat Pasal 3B 

• Daftar Akun

•  Kemudian login ke akun Anda

• Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

•  Cek Pemberitahuan

Nantinya akan muncul status BSU:

Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

• Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

• Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum Memenuhi Syarat

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Belum Cair

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved