Isi Permenaker Nomor 16 tahun 2021, Pasal 3B jadi Penyebab Gagal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Apa isi Permenaker Nomor 16 tahun 2021? Pertanyaan itu mulai banyak diajukan oleh penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
profile.kemnaker.go.id
Status yang muncul di laman kemnaker.go.id, Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan karena Belum Memenuhi Syarat Pasal 3B 

Penjelasan Kemnaker

Melalui instagram resmi @kemnaker, juga pernah dibahas masalah serupa.

Ada pertanyaan dari Rekanaker tentang alasan tak terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya bingung nih Min, kenapa ya saya tidak terdaftar di bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan?"

Jawaban Kemenaker tentang hal itu adalah:

1. Untuk BSU tahun 2021 pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja/buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

2. Rekanaker dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja apabila syarat pada angka 1 telah terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Cek melalui website BPJS Ketenagakerjaan

• Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

• Scroll atau geser ke bagian bawah

• Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

• Centang kode captcha Klik "Lanjutkan"

• Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Kemnaker

• Kunjungi website kemnaker.go.id

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved