Isi Permenaker Nomor 16 tahun 2021, Pasal 3B jadi Penyebab Gagal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Apa isi Permenaker Nomor 16 tahun 2021? Pertanyaan itu mulai banyak diajukan oleh penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Penjelasan Kemnaker
Melalui instagram resmi @kemnaker, juga pernah dibahas masalah serupa.
Ada pertanyaan dari Rekanaker tentang alasan tak terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya bingung nih Min, kenapa ya saya tidak terdaftar di bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan?"
Jawaban Kemenaker tentang hal itu adalah:
1. Untuk BSU tahun 2021 pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja/buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
2. Rekanaker dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja apabila syarat pada angka 1 telah terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Cek melalui website BPJS Ketenagakerjaan
• Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
• Scroll atau geser ke bagian bawah
• Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
• Centang kode captcha Klik "Lanjutkan"
• Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Kemnaker
• Kunjungi website kemnaker.go.id