Isi Permenaker Nomor 16 tahun 2021, Pasal 3B jadi Penyebab Gagal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Apa isi Permenaker Nomor 16 tahun 2021? Pertanyaan itu mulai banyak diajukan oleh penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
profile.kemnaker.go.id
Status yang muncul di laman kemnaker.go.id, Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan karena Belum Memenuhi Syarat Pasal 3B 

SURYA.CO.ID - Apa isi Permenaker Nomor 16 tahun 2021? Pertanyaan itu mulai banyak diajukan oleh penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Pasalnya, setelah lolos verifikasi dari BPJAMSOSTEK, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) akan melakukan proses validasi data sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Seperti yang sedang dialami calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang menggunakan akun Instagram @dewyyuniastuti.

Ia menanyakan maksud isi Permenaker Nomor 16 tahun 2021

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021. Artinya apa ya? @kemnaker," tanyanya di kolom komentar Instagram @Kemnaker, Jumat (12/11/2021).

Terkait hal tersebut, Kemnaker tidak memberikan jawaban secara langsung. 

Namun, seorang warganet menjawab bahwa penjelasan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 bisa dilihat secara langsung melalui laman Kemnaker.go.id.

Berikut link untuk membaca isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Baca Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 terdapat pasal 3B yang kerap menjadi penyebab pekerja gagal menerima subsidi gaji

Mengapa?

Ternyata, isi pasal 3B yang terdapat pada Permenaker Nomor 16 tahun 2021 menyatakan bahwa:

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro"

Jadi, bisa disimpulkan bahwa penyebab gagal terima subsidi gaji karena tak memenuhi syarat pasal 3B, yakni NIK telah tercatat menerima bantuan sosial lainnya. 

Terkait hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan solusinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved