Vanessa Angel Kecelakaan

Biodata Tubagus Joddy: Sopir Vanessa Angel yang Kini Berstatus Tersangka, Ini Pekerjaan Aslinya

Berikut Profil dan Biodata Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Kolase foto Instagram: TubagusJoddy
Biodata Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel yang kini ditetapkan sebagai Tersangka 

SURYA.co.id, - Berikut Profil dan Biodata Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sosok Tubagus Joddy ramai diperbincangkan di media sosial.

Pria yang merupakan sopir dari artis Vanessa Angel itu diduga melakukan kelalaian yang berdampak terjadinya kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto (JOMO).

Seperti diketahui, kecelakaan yang terjadi pada Kamis (4/11/2021) mengakibatkan Vanessa Angel beserta sang suami yaitu Bibi Ardiansyah tewas di tempat.

Terbaru, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Jombang, Imran pada Rabu (10/11/2021)

Biodata Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel yang kini ditetapkan sebagai Tersangka
Biodata Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel yang kini ditetapkan sebagai Tersangka (Kolase foto Instagram: TubagusJoddy)

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837. Sudah (ada tersangka) atas nama Tubagus (Joddy)," ujar Imran seperti dikutip dari Kompas.com

Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran

Lalu siapa dan Tubagus Joddy? berikut SURYA.co.id merangkum profil dan biodatanya.

Biodata Tubagus Joddy

Tubagus Joddy merupakan orang kepercayaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Bahkan, dia sudah dianggap bak keluarga sendiri oleh keduanya.

Karena kedekatan itu, banyak yang menilai Tubagus Joddy memiliki hubungan dengan adik Bibi Ardiansyah, Fuji.

Sementara itu, Ketua RT tempat Tubagus Joddy tinggal yaitu Rahmat Halim memberikan pengakuan terkait pekerjaan asli Tubagus Joddy.

Melansir dari tayangan youtube TRANS7, Selasa (9/11/2021), Rahmat mengklarifikasi pekerjaan Joddy bukanlah sopir, melainkan Fotografer.

"Saya perlu klarifikasi dia itu bukan sopir, dia itu adalah fotografer," kata Rahmat.

Selain itu, Rahmat juga membeberkan sosok Joddy.

Di mata Rahmat, Joddy dikenal sebagai sosok yang ramah dan tidak pernah macam-macam.

Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy dan Mitsubishi Pajero Sport yang mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021).
Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy dan Mitsubishi Pajero Sport yang mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021). (Kolase Kompas.com)

"Baik banget orangnya, anaknya baik enggak macam-macam, nakal laki-laki lah begitu," ucapnya.

Adik Bibi Ardiansyah, Fadly, juga memberikan pernyataan yang sama terkait pekerjaan Joddy.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Senin (8/11/2021), Fadly mengatakan Joddy memang bukan sopir Vanessa Angel, melainkan fotografer.

"Sebenarnya Joddy itu kerjanya sebagai fotografer, videografer, tapi dia kadang juga disuruh nyetir juga," tutur Fadly, dikutip dari Kompas.com dalam artikel 'Bukan Sopir Vanessa Angel, Ini Pekerjaan Tubagus Joddy yang Sebenarnya'.

"Jadi dia seperti merangkap, tapi tidak ditentukan kalau dia itu merangkap. Itu berjalan sesuai dengan kedekatannya aja. Kalau dia mau bawa mobil ya silakan, jadi semua dirangkap aja," ujar Faisal.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan mobil di Tol Mojokerto-Jombang (Mojo) pada Rabu (10/11/2021).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Jombang, Imran pada Rabu (10/11/2021)

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837. Sudah (ada tersangka) atas nama Tubagus (Joddy)," ujar Imran seperti dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, kata Imran, pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa untuk memeriksa berkas kasus kecelakaan yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan suaminya itu.

Dalam hal ini, Tubagus, lanjut Imran, dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk sementara itu," tutup Imran.

Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran

Pengakuan Joddy

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Joddy sempat memberikan pengakuan terkait kejadian nahas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Pengakuan Joddy ini diungkapkan Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.

Hendry juga memberikan penjelasan terkait kemungkinan Joddy bisa jadi tersangka atas kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tersebut.

Menurut Hendry, Joddy saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi.

"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Hendry, Sabtu (6/11/2021), melansir dari ANTARA.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.

Selain itu, dari pemeriksaan sementara, Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.

"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," katanya.

Polisi juga sedang mendalami dugaan sopir Vanessa Angel yang mengantuk sebelum terjadi kecelakaan.

Mengenai kemungkinan Joddy jadi tersangka, dia menyatakan hal tersebut bisa terjadi.

Namun, penetapannya tergantung pada hasil penyidikan.

"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses.

Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved