Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Masa Lalu Danu, Saksi Kunci Kasus Subang: Awal Masuk Keluarga Besar Tuti hingga Nasib Saudara Kembar

Masa lalu Muhammad Danu alias Danu, saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, terungkap. 

Editor: Musahadah
kolase youtube heri susanto/tribun jabar
Masa lalu Danu, saksi kunci pembunuhan ibu dan anak di Subang terungkap. Ternyata Danu memiliki saudara kembar yang tinggal bersama orangtua kandungnya. 

SURYA.CO.ID - Masa lalu Muhammad Danu alias Danu, saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, terungkap. 

Danu adalah anak angkat Ny Idha atau keponakan korban pembunuhan Tuti Suhartini dan sepupu korban Amalia Mustika Ratu

Sejak balita, Danu yang lahir di Jakarta pada tahun 2000 ini sudah dirawat Ny Idha di Subang. 

"Saya meanganggap Mama Idha sebagai ibu kandung.

Dari kecil, dari bayi (dirawat)," katanya dikutip dari channel youtube Heri Susanto, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Tiba-tiba Yosef Titipkan Yoris Sebagai Ahli Waris Tunggal Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Saat disinggung kondisi orangtua kandungnya, Danu hanya menyebut, ayah ibunya kini tinggal di Jawa tanpa menyebut alamat pastinya. 

Dia mengaku memiliki saudara kembar perempuan yang kini tinggal bersama orangtua kandungnya. 

"Namanya Dani, cewek," akunya. 

Danu mengaku hubungannya dengan keluarga kandung dan saudara kembarnya cukup baik. 

"Terakhir pas kelas 2 SMP, pas liburan, selesai semesteran," katanya. 

Meski hanya anak angkat, Danu mengaku sangat menyayangi Ny Idha. 

Hal ini ditunjukkan saat dia diperiksa bersama ibunya itu di Polres Subang belum lama ini. 

Danu menuntut Ny Idha turun dari tangga dan menggandeng ibunya yang saat itu kondisinya kurang sehat sepanjang jalan. 

Selama ini Danu juga berhubungan baik dengan keluarga korban Tuti dan Amel. 

Bahkan, setahun terakhir dia dipercaya Yoris untuk bekerja di yayasan Bina Prestasi Nasional, milik keluarga ini. 

Setelah pembunuhan itu terjadi, Danu diberi perintah khusus oleh Yoris Raja Amanullah, anak Tuti untuk menjaga rumahnya. 

Perintah itu pun dilakukan dengan sungguh-sungguh. 

Dia terus mengawasi rumah Tuti sehari setelah pembunuhan.

Saat melihat ada seseorang yang diakuinya sebagai polisi membawa kunci dan masuk ke rumah TKP, dia pun memotret dan mengirimkan ke Yoris. 

Danu yang saat itu memantau TKP bersama para pengurus yayasan juga manut saja saat diminta masuk dan menguras bak mandi korban. 

"Awalnya Danu gak tahu itu polisi. Setelah Danu mendekati. Langsung lewat garis polisi. Pak polisi buka kunci. Langsung minta: tolong keruk air.

Kenal Danu. Langsung tiba-tiba nyuruh, Nu tolong nyerukin air," cerita Danu. 

Danu tidak berpikir apa yang dilakukannya itu akan menariknya terlalu jauh di kasus ini.

"Ya, namanya juga ada yang masuk. A' Yoris mengamanatkan Danu untuk ada di TKP. Niat menjaga TKP, kemungkinan ada barang-barangn yang hilang, dari pihak keluarga, dari A yoris juga," katanya. 

KIni setelah menjalani pemeriksaan marathon di polisi, Danu mengaku capek, bahkan kondisi kesehatannya pun ngedrop,  

"Harapannya semoga kasus ini cepat terungkap dan siapa pelakunya. Danu terus berdoa," tukasnya. 

Lihat Video

Didesak jadi tersangka

Pendiri Yayasan Bina Prestasi Nasional, Yosef didampingi pengacaranya saat menjalani pemeriksaan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Yosef menjalani tes kebohongan dua kali.
Pendiri Yayasan Bina Prestasi Nasional, Yosef didampingi pengacaranya saat menjalani pemeriksaan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Yosef menjalani tes kebohongan dua kali. (Cover Youtube)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Yosef Hidayah, Rohman Hidayat,  minta Polres Subang menetapkan Danu dan petugas Banpol (Bantuan Kepolisian) sebagai tersangka kasus menghilangkan barang bukti.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

Yosef adalah suami Tuti yang sebelumnya sempat dipojokkan sebagai pelaku pembunuhan.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum mengungkap bahwa Danu diajak petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah mauyat anak dan ibu itu ditemukan pada 18 Agustus 2021.

 "Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kat Rohman Hidayat.

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.

Ia memastikan Yosef bukan orang yang menyuruh petugas banpol tersebut untuk mendatangi TKP.

"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin," katanya.

Jawaban Kuasa Hukum Danu

Saksi kunci, Danu bersama tim kuasa hukumnya setelah diperiksa di Polres Subang. Danu menceritakan sosok oknum polisi yang menyuruhnya membersihkan TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang dan masuk ke mobil Alphard.
Saksi kunci, Danu bersama tim kuasa hukumnya setelah diperiksa di Polres Subang. Danu menceritakan sosok oknum polisi yang menyuruhnya membersihkan TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang dan masuk ke mobil Alphard. (tangkapan layar)

Desakan pengacara Yosef Hidayah agar Muhammad Ramdanu alias Danu ditetapkan tersangka kasus oembunuhan ibu dan anak di Subang ditanggapi Ahmad Taufan Soedirjo. 

Ahmad Taufan Soedirjo adalah pengacara yang mendampingi Danu secara cuma-cuma alias tanpa dibayar. 

Tak terpancing dengan desakan kuasa hukum Yosef agar Danu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghilangkan barang bukti, Achmad Taufan justru memberikan analisis berbeda dari kasus ini. 

Menurut Taufan, mengenai penetapan tersangka ini kewenangan sepenuhnya penyidik. 

Terkait adanya sidik jari dan bukti telapak kaki Danu di lokasi kejadian, menurutnya hal itu harus diketahui kronologisnya secara jelas. 

Diterangkan Taufan, Danu masuk ke dalam TKP karena atas permintaan oknum bantuan polisi (banpol) yang sebelumnya dianggap Danu sebagai polisi. 

Dalam pengakuan Danu kepadanya terungkap jika saat disuruh Danu tidak banyak bicara dan langsung menuruti kemauan oknum banpol tersebut. 

"Danu tidak terlalu banyak bicara, apalagi yang menyuruh dia anggap polisi. Danu menyempaikan dia langsung disuruh masuk, disuruh menguras bak mandi," kata Taufan dikutip dari channel youtube Heri Susanto, Rabu (3/11/2021).

Taufan justru melihat ada sesuatu yang tidak beres dari oknum banpol ini karena dia yang membawa kunci rumah dan membukanya. 

"Seharusnya pertanyaan ini dikembangkan polisi. Siapa yang menyuruh, tujuannya apa, dasarnya apa masuk TKP.

Kalau seandainya Danu tidak ada di TKP, pastinya oknum ini akan masuk dan mungkin akan menguras bak sendiri.

Dan ini kan yang perlu ditelusuri dari sosok ini," jelasnya.

Sementara terkait pertanyaan siapa yang menyuruh oknum banpol ini, Taufan tidak bisa menjawabnya. 

"Kita kembalikan itu ke polisi," katanya.

Taufan justru membeber fakta kegigihan Danu dalam mengungkap kasus ini. 

Hal ini dibuktikan dari semangatnya saat menjalani pemeriksaan yang digelar marathon sejak Jumat (29/10/2021) lalu.

Kendati begitu, diungkap kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, pemuda 21 itu tak peduli lelah.

Ia mengatakan kliennya itu bersikeras untuk menjalani pemeriksaan tersebut agar segera menyelesaikan perkara.

“Perlu teman-teman ketahui, Danu ini sudah diperiksa maraton, tetapi Danu tetap bersikeras untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Taufan.

Achmad menjelaskan pihaknya pun sudah menawarkan agar Danu tak memaksakan situasi jika capek lelah.

Namun, kata Achmad, Danu tetap mau maju dan datang memenuhi pemeriksaan dari penyidik karena mau membuktikan agar perkara kasus Subang diusut tuntas hingga ditemukan pelaku utamanya.

Lebih lanjut, Achmad Taufan menyinggung soal motif perampasan nyawa ibu dan anak di Subang itu.

Ia mengaku pihaknya melihat perspektif dan motif lain dari kasus Subang tersebut yang harus dicari.

Kuasa hukum Danu itu tak memungkiri motif dan otak pelaku utama perampasan nyawa di Subang itu luar biasa.

Ia bahkan menyinggung menduga pelaku membuat skenario sehingga pengungkapan kasus Subang bejalan alot.

 “Dan pelakunya memang sangat luar biasa dalam membuat skenario, sehingga masyarakat dibuat bingung, polisi juga jadi butuh waktu, untuk bisa menentukan siapa di balik pembunuhan ini,” jelasnya.

>>Update berita-berita terkini kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved