Berita Malang Raya

Sosialisasi Pita Cukai di Kota Batu Berdampak Positif, Sejumlah Pedagang Tak Lagi Jual Rokok Ilegal

Setiap kali sosialisasi ada 50 peserta yang diundang. Sudah lebih dari 200 orang yang mendapatkan sosialisasi.

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/benni indo
Sosialisasi pita cukai oleh petugas Kantor Bea Cukai Malang kepada sejumlah pedagang pracangan di Hotel Singhasari Resort, Kota Batu, Senin (1/11/2021) 

Sosialisasi bermaksud untuk hal itu. Ketika para peserta kembali ke rumah dengan bekal informasi, maka diharapkan bisa menjelaskan informasi itu kepada tetangga atau pedagang lainnya.

“Yang perlu diketahui pedagang eceran terkait rokok, bahwa barang yang dijual harus legal. Jika menjual rokok ilegal, rokok dengan pita bekas, pita palsu atau polos. Ada sanksi yang melekat di sana,” paparnya.

Tidak main-main, bagi pelanggar akan terancam pidana antara 1 hingga 5 tahun.

Maka dari itu, para pedagang kecil harus mengetahui hal-hal yang mendasar dari hadirnya pita cukai dalam kemasan rokok.

“Misal ada yang menawarkan rokok polos, sebenarnya ada ancaman pidana 1 hingga 5 tahun. Kalau pedagang tidak tahu, kan kasihan. Kalau kami turun ke daerah, ketika kami temui agak sulit karena yang bersangkutan tidak mengetahui informasinya,” ujarnya.

BACA BERITA MALANG RAYA LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved