Berita Malang Raya
Sosialisasi Pita Cukai di Kota Batu Berdampak Positif, Sejumlah Pedagang Tak Lagi Jual Rokok Ilegal
Setiap kali sosialisasi ada 50 peserta yang diundang. Sudah lebih dari 200 orang yang mendapatkan sosialisasi.
Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BATU – Para pedagang peracangan dari 19 desa dan 1 kelurahan di Kota Batu telah mendapatkan edukasi mengenai cukai dan pita cukai.
Sejak dua bulan terakhir ini, Kantor Bea Cukai Malang bersama Pemkot Batu gencar melakukan sosialisasi kepada para pedagang.
Sosialisasi itu bertujuan agar para pedagang mengerti tentang cukai, pita cukai serta regulasi-regulasi penyertanya. Termasuk sanksi bagi para pelanggar.
Sosialisasi itu merupakan bagian dari upaya pemberantasan pita cukai ilegal yang sering ditemukan di kemasan rokok.
Kemasan rokok sering dijual oleh para pedagang kecil atau pedagang pracangan.
Dengan telah disosialisasikannya peraturan mengenai cukai kepada warga dari 19 desa dan 1 kelurahan di Kota Batu, diharapkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Emilyati menjelaskan, setelah melakukan sosialisasi kepada para pedagang pracangan, akan direncanakan sosialisasi ke para pemilik kafe di Kota Batu.
Baca juga: DJKN Jatim Buka Akses Lelang Bagi Pelaku UMKM untuk Dorong PEN
“Pertemuan berikutnya pengelola kafe. Selain sosialisasi, juga ada bantuan alat yang digunakan untuk cek uang palsu dan pita cukai palsu. Jadi para pedagang bisa mengenali produk yang resmi dan ilegal,” kata Emilyati.
Setiap kali sosialisasi ada 50 peserta yang diundang. Sudah lebih dari 200 orang yang mendapatkan sosialisasi.
Sosialisasi serupa juga akan digelar kembali tahun mendatang dengan materi yang berbeda.
Emil mengatakan, sosialisasi telah memberikan dampak positif.
Ia menceritakan, ada sejumlah pedagang yang sudah tidak menjual rokok ilegal.
Padahal, sebelumnya terpantau menjual rokok ilegal.
“Kami sudah melakukan operasi gabungan, dari operasi di beberapa titik itu, kami sudah tidak banyak menemukan. Kami sebelumnya sudah mengetahui titik-titik di mana ada potensi penjual rokok ilegal, lalu setelah ada sosialisasi ada penurunan,” terangnya.
Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Candra Dwinanta mengatakan pedagang kecil harus mengetahui pita cukai resmi dan ilegal.