Tak Memenuhi Pasal 3B BLT BPJS Ketenagakerjaan tapi Tidak Terdaftar Bantuan Lain, ini Saran Kemnaker
Tak memenuhi pasal 3B BLT BPJS Ketenagakerjaa padahal tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan lain?
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
• Centang kode captcha Klik "Lanjutkan"
• Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Kemnaker
• Kunjungi website kemnaker.go.id
• Daftar Akun
• Kemudian login ke akun Anda
• Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
• Cek Pemberitahuan
Nantinya akan muncul status BSU:
Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak Terdaftar
• Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
• Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Belum Memenuhi Syarat
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tak-dapat-blt-bpjs-ketenagakerjaan-karena-belum-memenuhi-syarat-pasal-3b.jpg)