Jumat, 24 April 2026

Tak Memenuhi Pasal 3B BLT BPJS Ketenagakerjaan tapi Tidak Terdaftar Bantuan Lain, ini Saran Kemnaker

Tak memenuhi pasal 3B BLT BPJS Ketenagakerjaa padahal tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan lain? 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
profile.kemnaker.go.id
Status yang muncul di laman kemnaker.go.id, Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan karena Belum Memenuhi Syarat Pasal 3B 

• Centang kode captcha Klik "Lanjutkan"

• Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Kemnaker

• Kunjungi website kemnaker.go.id

• Daftar Akun

•  Kemudian login ke akun Anda

• Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

•  Cek Pemberitahuan

Nantinya akan muncul status BSU:

Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

• Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

• Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum Memenuhi Syarat

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved