Tak Memenuhi Pasal 3B BLT BPJS Ketenagakerjaan tapi Tidak Terdaftar Bantuan Lain, ini Saran Kemnaker
Tak memenuhi pasal 3B BLT BPJS Ketenagakerjaa padahal tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan lain?
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Menurut pengakuan karyawan tersebut, ia sudah mengecek NIK miliknya dan NIK keluarganya tak ada satu pun yang terdaftar sebagai penerima bantuan-bantuan seperti yang disebutkan di pasal 3B Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Si karyawan juga sudah mengirimkan aduan ke Kemnaker melalui fitur aduan di https://bantuan.kemnaker.go.id.
Berikut jawaban singkat dari Kemnaker melalui email:
"Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait BSU 2021 anda dapat membuka tautan dibawah ini :
https://bantuan.kemnaker.go.id/support/solutions/folders/43000579847
Terimakasih."
Melalui instagram resmi @kemnaker, juga pernah dibahas masalah serupa.
Ada pertanyaan dari Rekanaker tentang alasan tak terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya bingung nih Min, kenapa ya saya tidak terdaftar di bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan?"
Jawaban Kemenaker tentang hal itu adalah:
1. Untuk BSU tahun 2021 pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja/buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
2. Rekanaker dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja apabila syarat pada angka 1 telah terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Cek melalui website BPJS Ketenagakerjaan
• Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
• Scroll atau geser ke bagian bawah
• Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tak-dapat-blt-bpjs-ketenagakerjaan-karena-belum-memenuhi-syarat-pasal-3b.jpg)