Tak Memenuhi Pasal 3B BLT BPJS Ketenagakerjaan tapi Tidak Terdaftar Bantuan Lain, ini Saran Kemnaker
Tak memenuhi pasal 3B BLT BPJS Ketenagakerjaa padahal tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan lain?
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Tak memenuhi pasal 3B BLT BPJS Ketenagakerjaa padahal tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan lain?
Terkait hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) pernah memberikan saran dan solusi.
Belakangan, masih ada pekerja yang mengeluh gagal menerima subsidi gaji lantaran dinyatakan tak memenuhi pasal 3B yang berbunyi:
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro"
Jadi, bisa disimpulkan bahwa penyebab gagal terima subsidi gaji karena tak memenuhi syarat pasal 3B, yakni NIK telah tercatat menerima bantuan sosial lainnya.
Padahal para pekerja mengaku tak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah.
Seperti yang disampaikan pada kolom komentar unggahan Instagram @Kemnaker.
@lighthamdani: BSU gimana ini ? Yang kena pasal 3B . Padahal masih aktif dan tidak pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah.
@susanana103: Siapa disini yang belum apa-apa kena pasal 3b kita satu server jangan terlalu berharap masih ada rezeki diluar sana
@silcamiransi: Awalnya di kemnaker ditetapkan sebagai calon dan sekarang jd belum memenuhi syarat , belum rejeki
@raniaaaaz: 3 minggu berharap status calon berubah jd di tetapkan..ini malah berubah jd belum memenuhi syarat..pdhal memnuhi syarat..g prnah dpet bntuan apapun jg selain bsu 2020.
@hoiiindah: Ya Allah status masih tidak memenuhi syarat 3b, padahal tdk pernah terdaftar ikut bantuan apapun....kenapa ada 1 org dlm perusahaan yg tdk lolos ya.....BSU th.2020 cair semua tp th.2021 kok bs tdk cair.
Kasus ini juga dialami seorang karyawan SURYA.co.id beberapa waktu lalu.
Saat mengecek di situs kemnaker.go.id, ia justru dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021 pasal 3B.
"Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021 pasal 3B."
Menurut pengakuan karyawan tersebut, ia sudah mengecek NIK miliknya dan NIK keluarganya tak ada satu pun yang terdaftar sebagai penerima bantuan-bantuan seperti yang disebutkan di pasal 3B Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Si karyawan juga sudah mengirimkan aduan ke Kemnaker melalui fitur aduan di https://bantuan.kemnaker.go.id.
Berikut jawaban singkat dari Kemnaker melalui email:
"Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait BSU 2021 anda dapat membuka tautan dibawah ini :
https://bantuan.kemnaker.go.id/support/solutions/folders/43000579847
Terimakasih."
Melalui instagram resmi @kemnaker, juga pernah dibahas masalah serupa.
Ada pertanyaan dari Rekanaker tentang alasan tak terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya bingung nih Min, kenapa ya saya tidak terdaftar di bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan?"
Jawaban Kemenaker tentang hal itu adalah:
1. Untuk BSU tahun 2021 pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja/buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
2. Rekanaker dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja apabila syarat pada angka 1 telah terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Cek melalui website BPJS Ketenagakerjaan
• Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
• Scroll atau geser ke bagian bawah
• Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
• Centang kode captcha Klik "Lanjutkan"
• Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Kemnaker
• Kunjungi website kemnaker.go.id
• Daftar Akun
• Kemudian login ke akun Anda
• Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
• Cek Pemberitahuan
Nantinya akan muncul status BSU:
Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak Terdaftar
• Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
• Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Belum Memenuhi Syarat
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tak-dapat-blt-bpjs-ketenagakerjaan-karena-belum-memenuhi-syarat-pasal-3b.jpg)