Sabtu, 11 April 2026

Tak Memenuhi Pasal 3B BLT BPJS Ketenagakerjaan tapi Tidak Terdaftar Bantuan Lain, ini Saran Kemnaker

Tak memenuhi pasal 3B BLT BPJS Ketenagakerjaa padahal tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan lain? 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
profile.kemnaker.go.id
Status yang muncul di laman kemnaker.go.id, Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan karena Belum Memenuhi Syarat Pasal 3B 

SURYA.CO.ID - Tak memenuhi pasal 3B BLT BPJS Ketenagakerjaa padahal tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan lain? 

Terkait hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) pernah memberikan saran dan solusi. 

Belakangan, masih ada pekerja yang mengeluh gagal menerima subsidi gaji lantaran dinyatakan tak memenuhi pasal 3B yang berbunyi:

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro"

Jadi, bisa disimpulkan bahwa penyebab gagal terima subsidi gaji karena tak memenuhi syarat pasal 3B, yakni NIK telah tercatat menerima bantuan sosial lainnya. 

Padahal para pekerja mengaku tak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah.

Seperti yang disampaikan pada kolom komentar unggahan Instagram @Kemnaker.

@lighthamdani: BSU gimana ini ? Yang kena pasal 3B . Padahal masih aktif dan tidak pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah.

@susanana103: Siapa disini yang belum apa-apa kena pasal 3b kita satu server jangan terlalu berharap masih ada rezeki diluar sana

@silcamiransi: Awalnya di kemnaker ditetapkan sebagai calon dan sekarang jd belum memenuhi syarat , belum rejeki 

@raniaaaaz: 3 minggu berharap status calon berubah jd di tetapkan..ini malah berubah jd belum memenuhi syarat..pdhal memnuhi syarat..g prnah dpet bntuan apapun jg selain bsu 2020.

@hoiiindah: Ya Allah status masih tidak memenuhi syarat 3b, padahal tdk pernah terdaftar ikut bantuan apapun....kenapa ada 1 org dlm perusahaan yg tdk lolos ya.....BSU th.2020 cair semua tp th.2021 kok bs tdk cair.

Kasus ini juga dialami seorang karyawan SURYA.co.id beberapa waktu lalu. 

Saat mengecek di situs kemnaker.go.id, ia justru dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021 pasal 3B.

"Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021 pasal 3B."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved