Berita Madiun

Seorang Anak di Madiun Diculik Setahun Hingga Lahirkan Bayi, Polisi Urung Lakukan Tes DNA Pelaku

Polres Madiun Kota urung mengambil sampel tes DNA DN (36) tersangka kasus penculikan anak KN (14) hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan 

"Seandainya pun sudah ada pengakuan dari tersangka yang sudah kita amankan, masih belum kuat," lanjutnya.

Polisi akan melakukan pembuktian yang lain, dengan mencari keterangan dari saksi, serta yang paling penting adalah melakukan tes DNA.

"Ini untuk membuktikan anak itu anak siapa sehingga hubungan ayah ibu biologisnya jelas, kalau sudah tiga (alat bukti) maka dasarnya jelas," tambah Dewa.

Jika memang DN terbukti melakukan pencabulan terhadap KN makan akan ada penambahan penerapan pasal lain.

"Dari penyelidikan akan berkembang, pengaduan awal hanya penculikan anak saja. Tapi fakta yang kami temukan dia pegang anak," kata Dewa.

"Nanti penerapannya bisa persetubuhan, bisa UU perlindungan anak, tinggal dari hasil penyelidikan yang kami lakukan agar lebih kuat," lanjutnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved