Berita Madiun
Seorang Anak di Madiun Diculik Setahun Hingga Lahirkan Bayi, Polisi Urung Lakukan Tes DNA Pelaku
Polres Madiun Kota urung mengambil sampel tes DNA DN (36) tersangka kasus penculikan anak KN (14) hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MADIUN - Polres Madiun Kota urung mengambil sampel tes DNA DN (36) tersangka kasus penculikan anak KN (14) hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.
Menurut Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka penyidikan kasus tersebut telah selesai dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan.
"Jaksa melihat dari fakta-fakta dan dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian meyakinkan (bayi) itu adalah anak dari pada pelaku (DN)," kata Dewa, Jumat (22/10/2021).
Dewa juga memastikan dalam gelar perkara pelaku juga sudah dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur serta membawa lari anak di bawah umur.
"Oleh karena itu untuk tes DNA kita pending dulu dengan adanya petunjuk dari Kejaksaan," lanjutnya
Dewa menyebutkan, Kejaksaan tidak memerlukan bukti tes DNA karena bukti petunjuk lain sudah kuat.
Salah satunya adalah saksi dari pihak hotel yang mengatakan keduanya menginap di salah satu hotel.
"Keterangan dari korban juga mengatakan pelakunya adalah itu (DN)," terang Dewa.
Namun begitu, Ia memastikan siap mengambil tes DNA pelaku DN jika sewaktu-waktu Kejaksaan meminta untuk dilakukan tes DNA antara pelaku dengan bayi.
Diberitakan sebelumnya, KN (14) sempat hilang selama setahun setelah diculik oleh DN (36) dari orang tuanya.
Saat ditemukan oleh anggota Satreskrim Polres Madiun Kota di salah satu kontrakan di Sleman, Provinsi DIY, ternyata korban membawa seorang bayi.
"Saat kami temukan sudah bawa bayi, tentunya kami mencurigai adanya perbuatan persetubuhan terhadap anak," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (14/9/2021) lalu.
Polres Madiun Kota pun mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memperkuat penerapan pasal lain kepada pelaku DN.
Sementara ini, DN sudah dijerat dengan pasal 332 KUHP yaitu melarikan wanita yang belum cukup umur menurut dengan ancaman 7 tahun penjara.
Polisi pun melakukan penyelidikan lebih dalam karena belum tahu bayi siapa yang dipegang KN.
"Seandainya pun sudah ada pengakuan dari tersangka yang sudah kita amankan, masih belum kuat," lanjutnya.
Polisi akan melakukan pembuktian yang lain, dengan mencari keterangan dari saksi, serta yang paling penting adalah melakukan tes DNA.
"Ini untuk membuktikan anak itu anak siapa sehingga hubungan ayah ibu biologisnya jelas, kalau sudah tiga (alat bukti) maka dasarnya jelas," tambah Dewa.
Jika memang DN terbukti melakukan pencabulan terhadap KN makan akan ada penambahan penerapan pasal lain.
"Dari penyelidikan akan berkembang, pengaduan awal hanya penculikan anak saja. Tapi fakta yang kami temukan dia pegang anak," kata Dewa.
"Nanti penerapannya bisa persetubuhan, bisa UU perlindungan anak, tinggal dari hasil penyelidikan yang kami lakukan agar lebih kuat," lanjutnya.