Siasat Busuk Oknum Kapolsek Iptu IDGN 2x Tiduri Anak Tersangka, 3 Minggu Hujani Rayuan Maut dan Uang

Berikut ini siasat busuk oknum kapolsek Iptu IDGN diduga ajak tidur seorang anak perempuan tersangka inisial S di Parigi Moutong di Sulawesi Tenggara.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase
Oknum Kapolsek diduga tiduri gadis 20 tahun anak seorang tersangka yang ditahan. Dugaan itu membuat Kompolnas. Kompolnas menilai, jika kasus oknum kapolsek tiduri anak gadis tersanga, maka bisa jadi itu gratifikasi seksual. 

Sang ibu tidak menyangka bawa peristiwa bejat itu sudah dilakukan dua kali oleh Iptu IDGN kepada putrinya, dengan janji kebebasan ayahnya.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid menceritakan kronologi awal oknum Kapolsek Parigo Moutong mendapatkan nomor WhatsApp korban.

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.

Tak hanya chat mesra, menurut Rifal, korban juga pernah diberi uang.

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," katanya.

Informasi yang didapat Tribun Palu, oknum Kapolsek Parigi itu bertugas di kecamatan kota. Dia juga sudah memiliki keluarga.

Kini menurut Kabag Ops Polres Parigi Moutong AKP Junus Achpah oknum Kapolsek tersebut sedang menjalani pemeriksaan.

"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah.

Sudah dinonaktifkan dan ditahan

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan oknum Kapolsek tersebut sudah ditahan.

Menurut Sugeng, orangtua S sudah melaporkan kejadian ini ke Propam Polres Parimo pada Jumat (15/10/2021).

Kompol Sugeng Lestari mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi guna menyelidiki kasus tersebut.

"Tentunya penyidik Siepropam Polres Parigi Moutong akan memanggil beberapa saksi, untuk dimintai keterangan," kata Kompol Sugeng Lestari

Sugeng menuturkan, itu dilakukan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

Tak sampai di situ saja, kini menurut Sugeng, oknum Kapolsek itu juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved