Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Keluarga Korban Pembunuhan di Subang Tuntut Keadilan, Yoris dan Danu Minta Perlindungan Pengacara
Keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Subang menuntut keadilan setelah dua bulan kasus ini tak kunjung menemukan pelakunya.
Setidaknya, dengan menggunakan pengacara pihaknya menuntut keadilan.
“Saya mewakili keluarga besar korban adik saya Tuti Suhartini dan Amalia, ingin menyampaikan bahwa dalam kasus ini kami merasa ada yang janggal,”
“Maka saya sebagai keluarga korban ingin menuntut keadilan,” ujar Lilis Sulastri, Senin (18/10/2021).
Lilis menjelaskan sebagai orangtua dirinya pun khawatir dua keponakannya Yoris dan Danu ikut terseret dalam kasus.
Oleh karena itu ia merasa perlu agar Yoris dan Danu memiliki hak yang sama mendapat pendampingan hukum.
Untuk menggunakan jasa pengacara tersebut, di sisi lain rupanya keluarga Tuti kesulitan.
Hal ini karena mengingat untuk menyewa jasa pengacara tersebut membutuhkan dana yang tak sedikit.
Kendati begitu, besar harapan Lilis bisa mendapatkan bantuan pengacara tanpa nominal.
Dengan penuh harapan kakak Tuti itu mendapat bantuan dari seorang Youtuber yang telah mencarikan pengacara yang bersedia.
Seorang Youtuber yang bersedia membantu keluarga Tuti tersebut yaitu Heri Susanto.
Diakui Heri Susanto, dirinya dihubungi Lilis keluarga korban kasus Subang untuk meminta bantuan.
Ia pun menjelaskan bantuan yang ia berikan memfasilitasi jasa pengacara untuk mendampingi Yoris dan Danu.
“Jadi teman-teman semuanya saya hanya memfasilitasi untuk menyediakan pengacara untuk mendampingi Kang Yoris dan Danu,” ujar Heri Susanto.
Kini, berkat bantuan dari Youtuber bernama Heri tersebut keluarga Tuti kini mendapat pendampingan hukum dari seorang pengacara dari Jakarta.
Lilis bersyukur ada pihak yang bersedia membantu keluarganya tersebut.
Lebih lanjut Lilis Sulastri berharap dengan adanya pengacara kasus perampasan nyawa Tuti dan Amalia segera terungkap.
Terakhir, kakak Tuti itu memohon doa kepada seluruh masyarakat yang mendukung terungkapnya kasus Subang tersebut. (Tribun Jabar)