Konflik Partai Demokrat

Membelot Karena Tak Dapat Rp 100 Juta di KLB, Gerald P Runtuthomas Sanksikan Kepemimpinan Moeldoko

Seorang kader Partai Demokrat yang awalnya ikut kongres luar biasa (KLB) di Dlei Serdang akhirnya membelot karena tak dapat uang Rp 100 juta.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Gerald P Runtuthomas, kader Demokrat yang membelot dari KLB Deli Serdang karena tak dapat uang Rp 100 juta. Foto kanan : KSP Moeldoko. 

Kubu AHY bongkar lokasi pihak Moeldoko beri uang Rp 25 juta

Sementara itu, kubu AHY membongkar lokasi KSP Moeldoko diduga bagi-bagi uang Rp 25 juta dan ponsel jelang KLB Demokrat di Deli Serdang.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob berdasarkan keterangan saksi fakta Gerald Pieter Runtuthomas dalam sidang lanjutan gugatan kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mehbob mengatakan, bagi-bagi uang dan ponsel itu dilakukan langsung oleh Moeldoko kepada Gerald Pieter. Perlakuan Moeldoko terhadap Gerald dianggap berbeda dibandingkan anggota Demokrat lainnya dari daerah. 

Namun, pernyataan Mehbob itu dibantah oleh juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad dan memberikan klarifikasi. Rahmad justru menuding kubu AHY telah menebarkan fitnah dan berita bohong terkait Moeldoko.

"Terkait pemberitaan tersebut, perlu kami tegaskan bahwa Pak Moeldoko tidak pernah membagi-bagi uang dan ponsel sebelum KLB Deli Serdang"

"Dan tidak ada satu fakta pun yang menunjukkan Pak Moeldoko membagi bagikan uang dan ponsel sebagaimana yang dituduhkan"

"Itu adalah karangan bebas, skenario sesat, yang dengan sengaja membuat fitnah dan berita bohong," ujar Rahmad, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (16/10/2021).

Rahmad mengklaim, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang diselenggarakan oleh DPC, DPD dan kader-kader Partai Demokrat.

Moeldoko sendiri, bukan penyelenggara dan bukan pula donatur KLB Deli Serdang. Yang bersangkutan hanya diminta oleh peserta KLB untuk jadi Ketua Umum Partai Demokrat.

"Oleh sebab itu, kubu AHY telah memfitnah, telah menebarkan berita bohong dan telah mencemarkan nama baik seseorang yang bisa bermuara ke tindak pidana pencemaran nama baik," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rahmad menuntut kubu AHY untuk segera memberikan klarifikasi atas pernyataan terkait Moeldoko. Mereka juga menuntut permintaan maaf dari kubu AHY.

"Kami minta kubu AHY untuk segera mengklarifikasi pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, untuk tidak lagi menebarkan fitnah dan berita bohong," kata Rahmad.

"Kami sangat menghargai perbedaan pendapat, menghormati proses demokrasi dan hukum, tetapi tidak boleh menebar fitnah, menebar berita bohong atau menyerang pribadi"

"Itu adalah perbuatan tidak terpuji, tidak terdidik, dan itu adalah langkah mundur dalam berdemokrasi," tandasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved