Konflik Partai Demokrat

Membelot Karena Tak Dapat Rp 100 Juta di KLB, Gerald P Runtuthomas Sanksikan Kepemimpinan Moeldoko

Seorang kader Partai Demokrat yang awalnya ikut kongres luar biasa (KLB) di Dlei Serdang akhirnya membelot karena tak dapat uang Rp 100 juta.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Gerald P Runtuthomas, kader Demokrat yang membelot dari KLB Deli Serdang karena tak dapat uang Rp 100 juta. Foto kanan : KSP Moeldoko. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Seorang kader Partai Demokrat yang awalnya ikut kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang akhirnya membelot karena tak dapat uang Rp 100 juta.

Dia adalah Gerald P Runtuthomas. Saat mengikuti KLB Demokrat Deli Serdang, dia menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu.

Sementara, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat, pemilik hak suara adalah ketua DPC.

Karena melihat kejanggalan, utamanya tidak mendapat uang Rp 100 juta, Gerald pun balik kanan mendukung Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Pada akhirnya saya tidak mendapatkan itu. Jadi saya tegaskan lagi, saya diiming-imingi uang, karena tidak dapat ini uang saya balik badan saya harus laporkan ini ke DPP," kata Gerald di kantor DPP Partai Demokrat, Senin (18/10/2021).

Gerald mengakui, dirinya tergerak untuk mengikuti KLB karena iming-iming uang Rp 100 juta, tetapi pada akhirnya ia hanya mengantongi uang Rp 5 juta.

Ia pun mengaku sangsi dengan kepemimpinan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB jika janji uang Rp 100 juta saja tidak direalisasikan.

"Saya berpikir Pak Moeldoko janji mau dapat uang Rp 100 juta, tidak direalisasikan, bagaimana ke depan-depannya," ujar dia.

Selain itu, Gerald juga menilai KLB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Contohnya, Gerald yang menjabat sebagai wakil ketua DPC Kotamobagu semestinya tidak bisa mengikuti KLB tetapi ia tetap diajak untuk mengikuti KLB.

"Saya menilai acara kongres ini betul-betul abal-abal, tidak ada yang sesuai dengan prosedur, tidak ada. Semua itu tidak ada yang sesuai, baik AD/ART partai, baik secara hukum, baik itu peraturan partai," kata dia.

Diketahui, KLB Partai Demokrat yang digelar kubu kontra-AHY pada 5 Maret 2021 menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2026.

Namun, Kementerian Hukum dan HAM menolak pengesahan hasil KLB tersebut karena tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam AD/ART Partai Demokrat.

Drama 'kudeta' di Partai Demokrat itu belum berakhir.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved