Berita Situbondo

Tukang Becak di Situbondo Tega Nodai Anak Sendiri masih Usia 14 Tahun, kini Meringkuk di Tahanan

Tukang becak berinisial R ini terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga menodai kandungnya. 

Penulis: Izi Hartono | Editor: Parmin
surya.co.id/izi hartono
Suasana di depan ruang PPA Polres Situbondo tempat R diperiksa terkait dugaan penodaan terhadap anak kandung. 

SURYA.co.id | SITUBONDO - Seorang tukang becak dibekuk tim Resmob Polres Situbondo

Tukang becak berinisial R ini terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga menodai kandungnya. 

Pria berusia 38 tahun ini tak berkutik saat ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Panji. 

Untuk mempertanggungjawabkan  aksi bejat tersebut,  kini R harus meringkuk di ruang tanaman Malopres Situbondo.

Terbongkarnya kasus tersebut setelah anaknya yang masih berusia 14 tahun mengadukan aksi bejat ayahnya kepada ibunya. 

"Anak saya mengaku ayahnya berbuat kurang pantas kepadanya  sejak awal September 2021," ujar ibu korban kepada sejumlah wartawan, Senin (11/10/2021).

Bak disambar petir mendengar penuturan yang polos anaknya, ibu kandung tak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Situbondo. 

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo membenarkan penangkapan pelaku dugaan penodaan terhadap anaknya itu. 

"Saat ini R dimintai keterangannya oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak.

Usai diperiksa R langsung kita tahan, " ujar AKP Agus Widodo.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved