Biodata Hamdan Zoelva yang Disebut Yusril Ihza Mahendra 'Jeruk Makan Jeruk' di Sengketa Demokrat
Berikut ini profil dan biodata Hamdan Zoelva, kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diibaratkan Yusril Ihza Mahendra se
SURYA.CO.ID - Berikut ini profil dan biodata Hamdan Zoelva, kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diibaratkan Yusril Ihza Mahendra seperti jeruk makan jeruk dengannya.
Seperti diketahui, Hamdan Zoelva ditunjuk Partai Demokrat kubu AHY untuk melawan Yusril Ihza Mahendra dalam menghadapi judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung.
Yusril Ihza Mahendra adalah kuasa hukum empat anggota Demokrat yang dipecat kubu AHY.
Ternyata antara Yusril dan Hamdan Zoelva memiliki cerita sejarah dan kebersamaan khusus sebelumnya.
Seperti diketahui, Yusril hingga kini masih menjadi Ketua Umum PBB.
Baca juga: UPDATE Gugatan AD/ART Demokrat, Kubu AHY Sebut Sesat Logika dan Pertanyakan Intelektualitas Yusril
Sementara Hamdan aktif dalam kepemimpinan PBB sejak berdiri sampai saat dia dilantik menjadi hakim MK.
Hamdan juga pernah menjadi staf khusus Yusril ketika menjadi Mensesneg.
Yusril pula yang menjadi co-promotor ketika Hamdan mengambil gelar Doktor di UNPAD.
Karena itu lah, penunjukan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum kubu AHY diibaratkan Yusril sebagai jeruk makan jeruk.
"Ini jeruk makan jeruk," kata Yusril, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Jeruk makan jeruk yang dimaksud Yusril adalah penyelesaian masalah dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kubu yang sama.
Sehingga, kata dia, hasilnya bisa obyektif bisa subyektif.
Yusril menilai Hamdan adalah orang profesional dan obyektiif.
Pikirannya jernih dan jauh dari sikap emosional.
"Kader-kader PBB umumnya cerdas dan profesional, apalagi menangani soal-soal hukum. Mereka nggak cengengesan. Menangani kasus hukum tapi jorjoran bikin manuver politik hantem sana hantem sini seperti pakai jurus dewa mabuk dalam dunia persilatan. Karena itu saya gembira mendengar Hamdan jadi lawyer pihak sana,” kata Yusril.
Yusril mengaku ingin sekali melihat persoalan pengujian AD/ART Partai Demokrat sebagai masalah hukum yang dihadapi bangsa ini.
Sebagai sebuah masalah hukum, maka sudut pandang hukumlah yang harus dikedepankan.
Dia mengimbau siapa saja yang terlibat dalam proses ini, baik aktivis partai maupun komentator di luar, hendaknya tidak menunggangi kasus ini sebagai sebuah political game.
"Makin filosofis dan teoritis pembahasan ini akan makin baik. Masyarakat akan makin terdidik secara intelektual, bukan sebaliknya malah makin terbodohkan oleh omongan dan gunjingan tak tentu arah," kata dia.
Yusril menyebut tampilnya Hamdan sebagai lawyer Partai Demokrat kubu AHY akan membuka jalan ke arah itu. Bagaimana nanti dia akan melakukan terobosan, bagaimana Partai Demokrat bisa masuk sebagai pihak dalam perkara judicial review di Mahkamah Agung ini.
Bagaimana pula Hamdan menyusun argumen filosifis dan teoritis dalam mengimbangi atau mengcounter argumen yang Yusril ajukan.
“Saya kira sebagai akademisi hukum dan mantan hakim dan Ketua MK, Hamdan akan melakukan tugas profesionalnya sebagai advokat yang mumpuni," tandasnya.
Sebelumnya, Hamdan Zoelva menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.
Pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang sidang gugatan Moeldoko pada Kamis (7/10/2021) siang di Pengadilan TUN Jakarta.
Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.
“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.
Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB ilegal Deli Serdang 2021 yang lalu.
“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” kata Hamdan.
Selain itu, Hamdan menyatakan di depan Majelis Hakim pihaknya akan meminta izin kepada Majelis Hakim memutar video prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.
Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).
Profil dan Biodata Hamdan Zoelva

1. Putra Ulama
Hamdan Zoelva lahir pada tanggal 21 Juni 1962 dari pasangan TG. KH. Muhammad Hasan, B.A., yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukhlisin di Bima, dan Hj. Siti Zaenab.
Hamdan menghabiskan masa kecil di Desa Parado, sekitar 50 kilometer dari Kota Bima.
Ia dibesarkan dalam tradisi keluarga santri dan disekolahkan di madrasah ibtidaiyah.
Menginjak kelas 4, ia dipindahkan ke sekolah dasar negeri No. 4 Salama Nae Bima pada 1974 sambil menjalani pendidikan agama di madrasah diniyah.
Setelah lulus SD, ia melanjutkannya ke Madrasah Tsanawiyah Negeri Padolo Bima pada 1977 dan menamatkan pendidikan tingkat atasnya di Madrasah Aliyah Negeri Saleko Bima pada tahun 1981.
Gelar sarjana hukumnya ia dapatkan dari Universitas Hasanuddin, Makassar, di mana ia mengambil jurusan Hukum Internasional.
Saat menjalani kuliah di Universitas Hassanuddin, ayahnya meminta Hamdan untuk mengambil pendidikan tinggi di bindang agama untuk melanjutkan tradisi keluarganya yang berlatar belakang pesantren.
Oleh karena itu, Hamdan memutuskan mendaftar ke Fakultas Syari'ah IAIN Alaudin, Makassar (1981--1984)[4].
Semasa mahasiswa, Hamdan aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan, salah satunya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Di organisasi tersebut, ia menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi HMI Indonesia Timur.
Karena kegiatannya mengurus organisasi, ia memilih untuk melepas pendidikannya di IAIN Alaudin meski sudah berkuliah selama tiga tahun dan hampir mendapatkan gelar sarjana muda.
Hamdan juga sempat mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta (1998--2001), yang juga tidak diselesaikan.
Pada tahun 2004, ia berhasil mendapatkan gelar magister hukum dari Universitas Padjajaran, Bandung, dan meraih gelar doktor S3 di bidang Ilmu Hukum Tata Negara dari universitas yang sama pada tahun 2010, dengan disertasi berjudul Pemakzulan Presiden di Indonesia.
2. Kiprah di bidang hukum
Selepas lulus dari Fakultas Hukum Unhas, Hamdan sempat mengajar sebagai asisten dosen di almamaternya, serta Fakultas Syari’ah selama rentang 1986-1987.
Tanpa diduga, hasratnya yang besar pada dunia pendidikan hukum harus kandas karena ia gagal ujian calon dosen di Unhas, sehingga jalan tersebut menghantarkannya hijrah ke Jakarta.
Sesampainya di ibukota, ia mulai merintis karier di dunia hukum dengan bergabung di kantor pengacara O.C. Kaligis & Associate, pertengahan 1987.
Berbekal pengalaman selama hampir tiga tahun di kantor pengacara senior itu, bersama teman-temannya, ia memutuskan untuk mendirikan kantor hukum sendiri.
Berdirilah Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva & Januardi S. Haribowo (SPJH&J) Law Firm.
Pada 1997, ia meninggalkan law firm itu untuk mendirikan kantor advokat Hamdan, Sujana, Januardi & Partner (HSJ & Partner).
Tujuh tahun kemudian, bersama Januardi S. Haribowo ia membuka Hamdan & Januardi Law Firm.
Profesi yang menjadi bagian dari hidup Hamdan selama lebih dari dua dasawarsa itu pun akhirnya ditinggalkan, sesaat sebelum ia mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi awal 2010.
3. Pendiri PBB
Hamdan Zoelva merupakan seorang politikus yang mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB), di era reformasi tahun 1998-1999.
Partai tersebut didirikan bersama dengan tokoh ormas Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI).
Dirinya pun ditunjuk sebagai wakil sekretaris jenderal.
Pada tahun 1999, Hamdan terpilih sebagai anggota DPR mewakili daerah kelahirannya, provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pengalaman organisasi yang sudah Hamdan pupuk sejak sekolah menengah membuat Deputy Chairman ASEAN Muslim Youth Secretariat (AMSEC) itu dipercaya menjadi Sekretaris Fraksi PBB DPR.
Selain itu, ia juga diutus partainya untuk duduk di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Ia juga sekaligus menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR bidang Hukum dan Politik.
4. Ketua MK
Hamdan Zoelva terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia yang keempat periode 2013--2015.
Saat diangkat sebagai Ketua MK, Hamdan Zoelva sempat melalui polemik lantaran statusnya sebagai mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB).
Dikutip dari Wikipedia, Hamdan sendiri menyatakan bahwa ia telah melepas semua posisi dan kegiatan politiknya semenjak menjabat menjadi hakim konstitusi pada tahun 2010.
Sementara itu, sebelum menjadi Ketua MK, Hamdan menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia dengan masa jabatan 1 April 2008 – 7 Januari 2015.
Setelah tidak menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, selain menjadi konsultan hukum dan pengajar di beberapa perguruan tinggi.
Dia juga mendapat amanah sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat/Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam (ejaan lama: Sarekat Islam) dan juga dipercaya sebagai Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puji Hamdan Zoelva Bakal Profesional Jadi Pengacara Kubu AHY, Yusril: Jeruk Makan Jeruk