Konflik Partai Demokrat

UPDATE Gugatan AD/ART Demokrat, Kubu AHY Sebut Sesat Logika dan Pertanyakan Intelektualitas Yusril

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra menyebut gugatan AD/ART ke MA sesat logika.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Tribunnews.com
Herzaky Mahendra Putra dan Yusril Ihza Mahendra. Kubu AHY menyebut gugatan AD/ART Demokrat ke MA merupakan sesat logika dan mempertanyakan intelektualitas sosok pengacara kondnag sekaligus mantan menteri, Yusril. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra menyebut gugatan AD/ART ke Mahkamah Agung (MA) sesat logika.

Menurut Herzaky, dalam Undang-Undang Partai Politik (parpol) telah diatur jika ada permasalahan AD/ART, maka penyelesaiannya melalui mekanisme kongres.

"Itu salah besar, karena sudah ada di Undang-Undang parpol mengatur dan jika ada ketidaksepakatan terhadap AD/ART itu konteksnya di kongres," kata Herzaky saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Selasa (5/10/2021)..

"Kemudian ada mekanismenya juga setelah pascakongres ada mekanismenya, yaitu di Mahakamah Partai, bukan di Mahkamah Agung ini yang kami lihat ada sesat logika. Sehingga mohon maaf nih kami mempertanyakan intelektualitas seorang Yusril di sini," tandasnya.

Herzaky menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa AD/ART partai bukan objek materi gugatan. 

"Ini adalah masalah ancaman terhadap demokrasi di Indonesia bahwa kalau misalnya AD/ART itu judicial review ini yang tak pernah ada," ucapnya.

"Kenapa? karena kami bacakan dulu sedikit menurut Perma nomor 1 tahun 2011 hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundnag-undangan lebih tinggi," imbuhnya.

Partai Demokrat tunjuk Hamdan Zoelva lawan Yusril Ihza Mahendra

Sebelumnya, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva akan melawan Yusril Ihza Mahendra di MA dalam judicial review AD/ART Demokrat yang diajukan 4 kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. 

Hamdan Zoelva ditunjuk oleh Partai Demokrat pimpinan AHY untuk bertarung di MA melawan mantan Menteri Sekretaris Negara terebut. 

"Kami saat ini sedang menyusun oleh tim kuasa hukum kami. Yang memimpin tim kuasa hukum kami adalah bang Hamdan Zoelva," ungkap Herzaky.

Herzaky mengatakan, Demokrat menilai Hamdan Zoelva memiliki kredibilitas dan integritas yang terjaga sebagai pakar hukum.

Selain itu, Ketua Umum Demokrat AHY memiliki persamaan pandangan dengan Hamdan Zoelva terkait demokrasi.

"Yang kedua memiliki persamaan pandangan dengan kami bahwa demokrasi di Indonesia mesti diselamatkan. Yang punya persamaan pandangan dengan kami bahwa bagaimana hukum harus menjadi panglima, keadilan dan kepastian hukum itu harus menjadi yang utama, bukan politik," ujarnya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved