Modus Licik Oknum Perwira Polisi Jual 6 Kg Sabu-sabu ke Gembong Narkoba, Barang Hasil Tangkapan

Siasat licik 11 oknum perwira dan bintara anggota Polres Tanjungbalai menjual sabu-sabu ke gembong narkoba. Ironisnya, sabu itu hasil tangkapan.

Editor: Iksan Fauzi
Cover Youtube
Siasat dan modus licik oknum perwira polisi jual 6 kg sabu-sabu kepada gembong narkoba. Rupanya, sabu-sabu yang dijual barang hasil tangkapan. 

SURYA.co.id | TANJUNGBALAI - Siasat dan modus licik oknum perwira polisi anggota Polres Tanjungbalai menjual sabu-sabu ke gembong narkoba. Ironisnya, sabu itu hasil tangkapan.

Berbagai cara dilakukan 11 oknum perwira dan bintara Polri itu untuk meraup uang dengan cara haram. Saat ini, para oknum polisi itu ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai Asahan (TBA), Dedi Saragih mengatakan, dalam kasus ini sebenarnya ada 14 orang tersangka. Antara lain, 11 oknum polisi dan tiga gembong narkoba.

Dedi mengatakan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021. Kala itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu.

Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.

"Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi," jelasnya.

Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai. Di perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.

"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal," katanya.

Tuharno bersama Khoirudin dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual. "Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya.

Kemudian, dari 6 kilogram sabu tersebut dibayar oleh seorang tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono. Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot dengan harga Rp 1 miliar.

Dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai. "Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," jelasnya.

Jumat (1/10/2021), para oknum polisi dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Tanjungbalai Asahan.  "Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," katanya.

Dedi mengatakan, rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai. "Hasil swab seluruh tersangka sudah selesai," katanya.

Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus oknum perwira polisi Surabaya pengguna narkoba

Sementara itu, kasus penyalahgunaan narkoba oleh tiga oknum polisi yang sebelumnya berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tiga terdakwa yang bakal jalani sidang itu adalah Eko Julianto (pangkat Iptu), Sudidik (pangkat Brigpol) dan Agung Pratidina (pangkat Aipda).

Hasil keterangan dari ketiganya, terkonfrimasi bahwa saat diperiksa mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Mulanya, Eko yang saat itu menjabat sebagai Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memerintahkan anggotanya bernama Agung Pratidina agar memesan kamar hotel yang terkonekting, Rabu (28/4/2021).

Selanjutnya, Agung menuruti perintah atasannya itu dan memesan kamar 1701 yang terkonekting dengan kamar 1702 di Midtown Residence, Jalan Ngagel 123, Surabaya.

Eko datang bersama sopirnya, Dicky Ardiansyah di parkiran hotel, sambil menunggu kedatangan Agung Pratidina.

Agung kemudian datang sekitar pukul 00.05 WIB, Kamis (29/4/2021), dan mengantar keduanya ke kamar 1701 yang terkonekting dengan kamar 1702.

Kamar 1701 digunakan oleh Agung dan Dicky, sementara Eko Julianto memilih kamar 1702.

Di dalam kamar tersebut, Eko menghubungi seorang wanita bernama Chinara Christine Selma yang disebut-sebut pernah diamankan Eko dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Sekitar pukul 01.00 WIB, di hari yang sama, Eko kemudian menghubungi Sudidik yang menegaskan saat itu dirinya berada di Polrestabes Surabaya.

Agung dan Dicky yang semula berada di kamar 1701, kemudian berkumpul bersama dengan Eko dan Chinara di kamar 1702.

Tak lama, Sudidik pun datang sekitar pukul 02.30 WIB ke kamar 1702 tempat di mana empat orang tersebut berpesta narkotika berbagai jenis, baik sabu, ekstasi hingga happy five.

Melihat itu, Sudidik kemudian mengambil satu poket serbuk ekstasi di kotak kacamata merk Rayban untuk dikonsumsinya.

Petaka ketiga oknum polisi itu datang saat Agung keluar kamar dan hendak menuju parkiran untuk mengambil air putih.

Paminal Mabes Polri yang sudah mengincarnya, langsung menangkap dan menggeledahnya.

Hasilnya, Paminal Mabes Polri itu menemukan tiga poket narkotika jenis sabu dengan total 26 gram di dalam tas eiger miliknya berikut dua alat hisap dan pipet kaca.

Agung pun digelandang ke kamar 1702, di mana sudah ada dua oknum polisi dan dua warga sipil tengah dalam pengaruh narkotika.

Di sana, Paminal mengamankan kotak kacamata warna hitam berlabel “Ray-Ban” milik Eko yang di dalamnya berisi satu buah klip plastik diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto/kotor 1,32 gram.

Lainnya, satu buah klip plastik diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,15 gram, satu buah klip plastik yang diduga berisi 4 butir narkotika jenis ekstasi berbagai logo dengan berat bruto/kotor total 1,45 gram, satu butir pecahan yang diduga obat benzoate/penenang, 8 butir pil Happy Five.

Sementara dari Sudidik, ditemukan dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,25 gram dan 1,41 gram.

Paminal Mabes Polri kemudian mengembangkan kasus itu menuju ke kantor Eko di Polrestabes Surabaya.

Di sana, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa satu buah kotak tutup warna orange yang berisikan satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,34 gram.

Lainnya, satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis ekstasi yang menjadi serbuk dengan berat bruto/kotor 0,30 gram, satu buah klip plastik kosong diduga berisi bekas narkotika jenis sabu dengan berat bruto/kotor 0,26 gram.

Ada juga satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram, satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram, satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,61 gram.

Satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,71 gram dan satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis ekstasi yang menjadi serbuk dengan berat kotor 1,41 gram.

Lalu ditemukan satu lembar amplop besar yang berisikan satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto/kotor 11,27.

Satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,97, satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,05 gram.

Satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,06 gram, satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gram.

Satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau sebanyak 46 (empat puluh enam) butir dengan berat bruto/kotor 20,84 (dua puluh koma delapan puluh empat) gram.

Satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis ekstasi berbagai logo warna sebanyak 15 (lima belas) butir dengan berat bruto/kotor 5,89 (lima koma delapan puluh sembilan) gram.

Satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau sebanyak 4 (empat) butir dengan berat bruto 1,93 (satu koma Sembilan puluh tiga) gram, 1 (satu) buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna merah muda sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan berat bruto 3,51 (tiga koma lima puluh satu) gram.

Satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna merah bata sebanyak 8 (delapan) butir dengan berat bruto/kotor 3,22 (tiga koma dua puluh dua) gram, 1 (satu) buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna orange sebanyak 7 (tujuh) butir dengan berat bruto/kotor 3,03 (tiga koma nol tiga) gram.

Satu buah klip plastik diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan 4 (empat) bagian dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan 1 (satu) buah Dompet warna merah berisikan 118 (seratus delapan belas) butir obat/pil Happy Five.

Hasil pemeriksaan, narkotika itu didapat dari hasil tangkapannya selama ini yang disimpannya sebagian untuk dikonsumsi.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Fathur Rochman masih mengecek kapan kasus oknum polisi nyabu itu bakal disidangkan.

“Masih kami cek dulu ya,” singkatnya saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).

Berkas perkara tiga oknum polisi nyabu itu saat ini dipisah menjadi tiga berkas berbeda dengan dua Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Timur yakni, Rakhmad Hari Basuki dan Ruly Mutiara.

Masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 1910/Pid.Sus/2021/PN Sby, 1911/Pid.Sus/2021/PN Sby dan 1912/Pid.Sus/2021/PN Sby. (cr2/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved