Kamis, 30 April 2026

Menaker Tegaskan BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditarik 100%, Ini Testimoni Pekerja yang Sudah Dapat

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa ditarik 100%.

Tayang:
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
INSTAGRAM
Menaker Ida Fauziyah saat pantau penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 

Dirjen Indah mengatakan, sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, penyaluran BSU tahun 2021 ini, Kemnaker hanya menyalurkan BSU lewat rekening HIMBARA.

Sehingga pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi, namun tak memiliki rekening HIMBARA, akan dibukakan rekening baru secara kolektif (burekol).

Indah menegaskan, total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJSTK sebanyak 7.748.630 calon penerima.

Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

"Total dana yang telah disalurkan hingga saat ini per-24 September, sebesar Rp4.911.200.000.000 (Rp4,9 Triliun), yang terdiri dari rekening existing Bank Himbara dan burekol," ujarnya.

Ditegaskan Indah Anggoro Putri, dalam penyaluran BSU selama ini, juga ditemukan berbagai permasalahan.

Yakni yang pertama, komunikasi antar Bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron.

Sehingga mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat.

"Kedua, terbatasnya sumber daya Bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif," katanya.

Ketiga, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA.

Keempat, kurangnya diseminasi Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.

Kelima, perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.

"Keenam, lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS TK Pusat dengan kantor cabang dan BPJS TK dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU," ujar Dirjen Indah.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved