Senin, 27 April 2026

Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Hanya 3 Syarat dan Pendaftaran Bisa Secara Online

Berikut cara mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo untuk mengganti siaran TV analog ke digital.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Kompastv/Ant
ILUSTRASI STB 

Berikut cara menonton siaran TV digital, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id:

Untuk bisa menonton siaran televisi digital, pertama perlu pastikan bahwa di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital.

Kedua, memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.

Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumah Anda sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

Jika televisi di rumah hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka Anda perlu memasang dekoder set top box.

Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi dirumahmu adalah televisi untuk siaran analog.

Setelah perangkat televisimu tersambung, pilih opsi 'Pengaturan/Setting' kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.

Cara mengecek TV digital dan STB

Melansir dari unggahan instagram stories @siarandigitalindonesia, Kementerian Kominfo sudah menyediakan fitur khusus bagi masyarakat yang akan membeli TV digital maupun STB.

Dengan menggunakan fitur tersebut, masyarakat tak perlu khawatir apakah TV digital-nya atau STB-nya mampu menangkap siaran atau tidak.

Anda cukup mengeceknya melalui situs https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi

Tipe-tipe TV digitaldan STB  yang terdaftar di situs tersebut sudah tersertifikasi Kominfo dan dijamin bisa menangkap siaran digital di Indonesia.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved