Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Hanya 3 Syarat dan Pendaftaran Bisa Secara Online
Berikut cara mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo untuk mengganti siaran TV analog ke digital.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Berikut cara mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo untuk mengganti siaran TV analog ke digital.
Pemerintah terus berupaya untuk membantu masyarakat dalam menyukseskan program Analog Switch Off (ASO) atau yang juga dikenal dengan penghentian siaran TV analog secara bertahap mulai tahun 2022.
Salah satunya dengan membagikan STB gratis bagi masyarakat tidak mampu, agar tetap dapat menonton televisi.
Setidaknya ada tiga cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah yakni, dengan mendaftarkan diri menjadi penerima ke DTKS Kemensos.
Apa saja? Berikut selengkapnya.
Berikut kriteris penerima STB gratis dari pemerintah
1. Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP Elektronk
2. Termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi, denagn terdaftar di Data Terpadu Kesejahrteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.
Pembagian bantuan STB akan dilakukan melalui Kantor Pos. Apabila belum terdaftar sebagai KPM di situs DTKS, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri melalui website, seperti berikut.
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore
2. Siapkan NIK KTP
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendafatarkan diri yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT
4. Pilih tambah usulan
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul data DTKS Kemensos