Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Hanya 3 Syarat dan Pendaftaran Bisa Secara Online
Berikut cara mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo untuk mengganti siaran TV analog ke digital.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Berikut cara mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo untuk mengganti siaran TV analog ke digital.
Pemerintah terus berupaya untuk membantu masyarakat dalam menyukseskan program Analog Switch Off (ASO) atau yang juga dikenal dengan penghentian siaran TV analog secara bertahap mulai tahun 2022.
Salah satunya dengan membagikan STB gratis bagi masyarakat tidak mampu, agar tetap dapat menonton televisi.
Setidaknya ada tiga cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah yakni, dengan mendaftarkan diri menjadi penerima ke DTKS Kemensos.
Apa saja? Berikut selengkapnya.
Berikut kriteris penerima STB gratis dari pemerintah
1. Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP Elektronk
2. Termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi, denagn terdaftar di Data Terpadu Kesejahrteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.
Pembagian bantuan STB akan dilakukan melalui Kantor Pos. Apabila belum terdaftar sebagai KPM di situs DTKS, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri melalui website, seperti berikut.
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore
2. Siapkan NIK KTP
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendafatarkan diri yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT
4. Pilih tambah usulan
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul data DTKS Kemensos
6. Kemudian pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.
Cara Mengubah TV Analog menjadi TV digital
Untuk mengubah TV biasa menjadi TV digital, dapat menggunakan set top box (STB) DVBT2.
STB adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.
Untuk memasang perangkat STB sangat mudah.
Pengguna cukup memasukkan kabel konektor untuk audio dan video (AV) ke port yang tersedia di pesawat televisi.
Jika sudah menggunakan TV model LED atau LCD, cukup masukkan kabel audio dan video (AV) di port yang berada di samping atau belakang televisi.
Untuk mulai menyaksikan siaran digital, nyalakan televisi seperti biasa dan masuk ke menu AV.
Sama seperti siaran biasa, pengguna juga harus mencari siaran digital melalui STB.
Dengan menggunakan STB, pengguna tidak perlu mengganti TV biasa yang dimiliki.
Namun, pengguna tetap harus memiliki antena digital.
Pasalnya, STB hanya berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.
Sinyal digital tersebut masih harus ditangkap menggunakan antena digital.
Dengan demikian, cara pertama untuk beralih ke televisi digital adalah dengan membeli set top box (STB) dan antena digital.
Cara Menonton Siaran TV Digital
Berikut cara menonton siaran TV digital, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id:
Untuk bisa menonton siaran televisi digital, pertama perlu pastikan bahwa di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital.
Kedua, memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumah Anda sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
Jika televisi di rumah hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka Anda perlu memasang dekoder set top box.
Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi dirumahmu adalah televisi untuk siaran analog.
Setelah perangkat televisimu tersambung, pilih opsi 'Pengaturan/Setting' kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.
Cara mengecek TV digital dan STB
Melansir dari unggahan instagram stories @siarandigitalindonesia, Kementerian Kominfo sudah menyediakan fitur khusus bagi masyarakat yang akan membeli TV digital maupun STB.
Dengan menggunakan fitur tersebut, masyarakat tak perlu khawatir apakah TV digital-nya atau STB-nya mampu menangkap siaran atau tidak.
Anda cukup mengeceknya melalui situs https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi
Tipe-tipe TV digitaldan STB yang terdaftar di situs tersebut sudah tersertifikasi Kominfo dan dijamin bisa menangkap siaran digital di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kapan-stb-gratis-warga-miskin-dibagikan.jpg)