KPK

Profil dan Biodata Azis Syamsuddin, Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Firli Bahuri Ungkap Faktanya

Kabar Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin jadi tersangka KPK membuat Firli Bahuri membeberkan angkat suara dan menyampaikan fakta sebenarnya.

Editor: Iksan Fauzi
ANTARAFOTO/RENO ESNIR
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Foto kanan : Ketua KPK Firli Bahuri. 

Riwayat Karier:

Konsultan PT AIA (1992-1993)

TREASURY PT.Panin Bank (1994-1995)

Advokat Gani djemat & patners,law Office (1995-2003)

Wakil Komisi III DPR / MPR RI (2004-2009)

Wakil Komisi III DPR / MPR RI (2009-2014)

Ketua Banggar DPR RI (2019-2024)

Ketua Komisi III DPR RI (2019-2024)

Wakil Ketua DPR RI (2019-2024)

Sebelumnya, Azis bersama kader Partai Golkar, Aliza Gunado, diduga memberikan suap sebesar Rp 3,099 miliar serta 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 512 juta kepada Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain.

Dugaan itu tertuang dalam petikan dakwaan perkara suap Stepanus yang tercantum dalam situs Sistem Informasi Penularan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” seperti ditulis dakwaan di SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.id. Dalam petikan dakwaan itu disebutkan bahwa secara total Stepanus bersama Maskur diduga menerima Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dollar AS. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Baca berita lainnya terkait dugaan kasus korupsi Wakil DPR Azis Syamsuddin di KPK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved