KPK

Profil dan Biodata Azis Syamsuddin, Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Firli Bahuri Ungkap Faktanya

Kabar Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin jadi tersangka KPK membuat Firli Bahuri membeberkan angkat suara dan menyampaikan fakta sebenarnya.

Editor: Iksan Fauzi
ANTARAFOTO/RENO ESNIR
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Foto kanan : Ketua KPK Firli Bahuri. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Kabar Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin jadi tersangka KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuat Firli Bahuri membeberkan faktanya.

Hari ini, politisi Partai Golkar itu diperiksa penyidik KPK terkait dugaan suap terhadap penyidik lembaga antirasuah tersebut kasus Walikota Tanjungbalai, M Syarial.

Siapa sebenarnya Azis Syamsuddin? Di artikel di bawah ini memuat profil dan biodata Azis Syamsuddin yang namanya muncul dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Sebelum mengungkap profil dan biodata Azis Syamsuddin, berikut laporan reporter Kompas.com (grup SURYA.co.id) terkait kabar status tersangka yang disematkan kepada Aziz.

Menanggapi kabar tersebut, Firli mengungkapkan fakta bahwa saat ini penyidik KPK sedang bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Azis dalam kasus suap tersebut.

Firli yang ditanya awak media terkait kabar status tersangka terhadap Azis justru meminta waktu agar penyidik KPK bisa bekerja maksimal.

Sebab, untuk meyematkan status tersangka kepada seseorang, penyidik KPK harus mendasarkan kepada bukti-bukti yang cukup.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).

"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," ujar dia.

Firli menegaskan bahwa KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Sebab, ujar dia, KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle. "Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," ucap Firli.

Biodata Azis Syamsuddin

Berikut ini profil dan biodata Azis Syamsuddin, wakil ketua DPR yang terseret kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) oleh Walikota Tanjungbalai.

Azis Syamsudin yang memperkenalkan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) dengan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial (MS).

Hal ini diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri setelah konstruksi perkara Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved