Berita Surabaya

Bantu Cewek Gugurkan Janin di Hotel, Pria Surabaya ini Malah Ajak Berbuat Tak Senonoh, ini Endingnya

Peribahasa sambil menyelam minum air cocok dialamatkan ke pria berinisial NH (29), warga Jambangan, Kota Surabaya. 

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Musahadah
surya/firman rachmanudin
NH dan NH, dia tersangka aborsi ilegal di sebuah hotel wilayah Surabaya Timur. Saat beraksi, mereka berbuat tak senonoh. Berikut kronologinya. 

Dari hasil pemeriksaan, antara NB dan AX tidak ingin hubungan gelap mereka diketahui apa lagi memiliki buah hatinya.

"NB dan AX tidak ingin hubungan gelapnya diketahui. AX juga tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan NB," tandasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 77A Jo Pasal 45A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Awal terungkap

NH dan NH, dua tersangka aborsi ilegal di sebuah hotel wilayah Surabaya Timur saat dihadirkan di depan media.
NH dan NH, dua tersangka aborsi ilegal di sebuah hotel wilayah Surabaya Timur saat dihadirkan di depan media. (surya/firman rachmanudin)

Kasus aborsi ilegal yang dilakukan di sebuah hotel di wilayah Surabaya Timur terungkap setelah polisi mendapat informasi dari pekerja kebersihan hotel yang mendapati sesosok janin di dalam septic tank hotel.

Janin itu diperkirakan berusia 5 sampai 6 bulan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencocokkan alat bukti petunjuk seperti rekaman CCTV yang ada di hotel.

Dari laporan temuan janin itu, unit Resmob bergerak bersama unit reskrim polsek Genteng dan Inafis Polrestabes Surabaya.

Polisi mengidentifikasi rekaman CCTV, lalu daftar tamu, dan mendapati identitas dua tersangka yakni NB (25) warga Wonorejo Surabaya, NH (29) warga Jambangan Surabaya.

"NB kami tangkap saat di sebuah hotel di Malang, sementara NH kami tangkap saat berada di Bharata Jaya Surabaya," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (6/9/2021).

Setelah mengamankan dua orang, polisi kemudian mendapati informasi bahwa otak aborsi ilegal itu adalah AX (31) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Polisi kemudian bergerak memburu AX di kediamannya.

Setelah berhasil, AX yang hendak dibawa ke Surabaya guna jalani pemeriksaan, terkendala mekanisme penerbangan karena AX belum divaksin.

"Tersangka AX belum bisa kami hadirkan karena masih di sana (Banjarmasin), karena yang bersangkutan belum menerima vaksin," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan yang digunakan menggugurkan janin itu disuplai oleh AX.

AX merupakan kekasih gelap NB yang sudah melakukan hubungan badan hingga NB hamil calon anak dari AX.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita pil Cycotec, Ramtidhin, pil Delto dan pil Gastrol.

Tak hanya itu, celana dalam NB dan sprei serta daster yang terdapat bercak darah juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved