OTT KPK di Probolinggo
Ada Paraf Sakti Hasan Aminuddin, Dibanderol Rp 20 Juta, KPK Tetapkan 22 Tersangka, Ini nama-namanya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkann 22 tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Probolinggo. Mayoritas adalah kepala desa.
SURYA.co.id I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkann 22 tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Probolinggo. Mayoritas mereka adalah kepala desa.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata digedung KPK, Selasa (31/8/2021). Dalam kesempatan itu Alex Marwata juga mengungkap "Paraf Sakti" Hasan Aminuddin, suami Bupati Puput, dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa.
Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin (HA), kata Marwata memiliki peran sangat penting dalam jual beli jabatan di Probolinggo.
Alex mengatakan, para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin. Paraf sakti sebagai 'tiket' untuk memuluskan jabatannya.
Tanda tangan atau paraf Hasan, kata Alexander, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo
"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
Adapun, harga 'tiket' yang dipatok untuk menjadi kepala desa di Probolinggo yakni Rp 20 Juta. Tidak hanya itu, para calon kepala desa juga diminta agar memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.
Harga yang dipatok untuk menjadi kades tersebut, diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat. "Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas," ujar Alex.
"HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat," tambahnya.
Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp 112,5 juta diduga hasil jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya, Puput Tantriana Sari.
KPK kemudian menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Selain itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.
Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan.
Sejauh ini, dari 22 yang ditetapkan tersangka, baru lima orang yang ditahan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Beberkan Peran Anggota DPR Hasan Aminuddin dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo