Lolos Verifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Tapi Tidak Masuk Tahap 3 atau 4? Ini Penyebabnya
Lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan tapi tak masuk tahap 3 atau 4 penyaluran subsidi gaji? Simak penyebabnya berikut ini
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Alif Nur | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Sejumlah masyarakat menegluhkan mereka tidak masuk tahap 3 atau 4 penyaluran BLT BPJS Ketenagakarjaan.
Padahal mereka telah mendapatkan informasi lolos verifikasi di laman BPJS Ketenagakerjaan, namun belum terdaftar di laman Kemnaker.
Seperti dipantau Surya.co.id melalui kolom komentar unggahan Kemnaker @kemnaker, Sabtu (28/8/2021).
sapei_mohamad: Di bpjs sudah lolos verifikasi di kemaker masih tidak terdaftar. Sampe tahap berapakah?
bagus.uhendra: Di web bpjstku lolos sebagai penerima bsu tp dicek web kemnaker tidak terdaftar penerima tahap 4
harrissaptiadisaputra: Sy di BPJSTK status udh lolos & validasi. Tp di KEMNAKER kok g berhak menerima BSU tahap 4 ya?
Baca juga: Arti Data Tidak Valid Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair di BCA, Ini Solusinya
Tidak ada jawaban dari pihak Kemnaker pada pertanyaan sejumlah warganet tersebut.
Namun ada beberapa penyebab yang membuat subsidi gaji belum cair ke rekening penerima.
Jika Anda lolos verifikasi namun belum menerima uang BLT, maka kemungkinan akan disalurkan pada tahap selanjutnya.
Adapun penyebab lainnya adalah rekening tidak valid. Berikut penjelasannya:
BLT Rp 1 juta bisa jadi karena pihak Kemnaker gagal mentransfer bagi rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
Kemungkinan rekening Anda sudah masuk sebagai penerima bantuan lainnya.
Sementara itu, jika Anda pemilik bank swasta, maka akan dibuatkan rekening bank himbara secara kolektif.
Untuk mengecek penerima BSU juga bisa dilihat melalui situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.
Caranya, meliputi:
- Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
- Isi NIK yang tertera pada KTP
- Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP
- Isi tanggal lahir
- Tandai centang pada captcha Klik "Lanjutkan".
- Atau dapat mengakses dari laman https://kemnaker.go.id/ dan melakukan pendaftaran akun.
Selanjutnya dapat mengisi data diri atau profil, kemudian akan muncul notifikasi apakah anda terdaftar sebagai penerima BSU gaji atau tidak.
Pemilik Rekening Bank Swasta Akan Dapat BLT Mulai Tahap 3
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin memastikan bahwa pemilik rekening BCA dan bank swasta lain tetap menerima subsidi gaji.
Zainudin bilang, tingkat keberhasilan penyaluran BSU tahap satu mencapai 98,9%.
Sebab, dari 1 juta data calon penerima yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 947.669 telah berhasil disalurkan.
Sementara 42.153 calon penerima bantuan dinyatakan tidak lolos karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.
“Sedangkan sisanya sekitar 10.000-an rekeningnya tidak aktif lagi, rekening banknya sudah tutup.
Tapi itu sudah ada solusinya, ini perbaikan yang dilakukan BSU tahap dua yaitu mereka akan dibukakan rekening khusus, buka rekening kolektif di bank Himbara,” terang Zainudin, melansir dari Kontan.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data calon penerima tahap dua sebanyak 1,25 juta data calon penerima.
Selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan data calon penerima tahap tiga.
Pada pencairan tahap 3 inilah BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pemilik rekening BCA dan Bank Swasta sudah mulai masuk.
“Nanti ini segera kami akan siapkan lagi data batch 3 khusus yang tidak punya rekening bank Himbara.
Jadi batch 3 ini sudah mulai masuk ke yang tidak punya rekening bank himbara,” jelas Zainudin.
Sementara itu, jika Anda mendapati keterangan masih diverifikasi, maka maksudnya berkas pendaftaran Anda masih dalam tahap pemeriksaan.
Adapun verifikasi yang dilakukan yaitu:
1. Identitas atau data diri sesuai NIK
2. Kategori peserta penerima upah
3. Status aktif posisi 30 Juni 2021 (status kepesertaan BPJS)
4. Upah paling banyak Rp3,5 juta atau UMK masing-masing wilayah
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
6. Sektor usaha
Status Anda secara berkala akan berubah menjadi Terdaftar, Ditetapkan, dan Tersalurkan.
Melansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/ berikut pengetiannya:
Terdaftar: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Anda juga akan mendapat informasi pemberitahuan jika tidak terdaftar sebagai penerima BLT.
Ditetapkan: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Tersalurkan: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.