Berita Kediri
Pria Asal Jakarta Tiduri Anak Berusia 15 Tahun di Kediri, Disebut Sudah 3 Kali Lakukan Persetubuhan
Kronologi awal kasus ini dimulai ketika tersangka bersama korban berada dalam kamar hotel di Kediri, lalu digerebek oleh Satpol PP dan keluarga korban
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Cak Sur
Tak puas sampai di situ, Andi Winarto juga melakukan aksi tak terpuji itu hingga 3 kali di kota yang berbeda.
Seperti di Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dan Bali pada Juli 2021.
Setelah itu, Andi Winarto kembali bertemu dengan korban di sebuah hotel, di Kabupaten Kediri pada 17 Agustus 2021. Namun tidak terjadi pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan visum kepada korban.
"Dan ditemukan tindak pidana eksploitasi kepada anak di bawah umur," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman mencapai 15 tahun penjara," tandasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid menyampaikan jika pelaku mempunyai istri dan anak di Jakarta.
Sementara itu untuk korban sedang dalam pemulihan psikis atau psikologinya.
"Korban sedang berada di rumah aman Dinas Sosial Kabupaten Kediri," ungkapnya.