Berita Kediri

Pria Asal Jakarta Tiduri Anak Berusia 15 Tahun di Kediri, Disebut Sudah 3 Kali Lakukan Persetubuhan

Kronologi awal kasus ini dimulai ketika tersangka bersama korban berada dalam kamar hotel di Kediri, lalu digerebek oleh Satpol PP dan keluarga korban

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Farid Mukarrom
Andi Winarto saat diamankan di Mapolres Kediri, Selasa (24/8/2021). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Andi Winarto hanya tertunduk lesu saat digiring menuju ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kediri, Selasa (24/8/2021).

Lelaki berusia 55 tahun asal Cempaka Palmerah Jakarta Barat ini diduga melakukan tindak pidana akibat meniduri bocah perempuan di bawah umur asal Kediri.

Kronologi awal kasus ini dimulai ketika tersangka bersama korban berada dalam kamar hotel di Kecamatan Ngasem, lalu digerebek oleh Satpol PP dan keluarga korban pada Jumat (20/8/2021).

Korban diketahui berinisial CC, di mana sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarganya menghilang selama beberapa hari.

Kemudian korban melaporkan ke pihak keluarganya, jika sedang berada di hotel, di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Saat keluarga mendapatkan laporan dari korban, kemudian pihak keluarga menyampaikan kejadian ini ke Satpol PP Kabupaten Kediri.

Pihak Satpol PP Kabupaten Kediri kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polsek Ngasem untuk menyelamatkan korban.

Saat dilakukan penggeledahan, benar ditemukan korban sedang berada di kamar 510 bersama seorang laki-laki berusia 55 tahun.

Berdasarkan pengakuan korban, ia mengenal laki-laki tersebut melalui media sosial.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian bersama Satpol PP Kabupaten Kediri membawa korban dan terduga pelaku ke Mapolsek Ngasem.

Pihak kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan. Hasilnya, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa laki-laki bernama Andi Winarto ini diketahui telah melakukan persetubuhan hingga tiga kali pada korban CC.

Korban CC bersama dengan pelaku diketahui sudah lama berkenalan melalui aplikasi pertemanan bernama Tantan.

Kemudian korban dan pelaku saling bertukar nomor WhatsApp dan terjadilah komunikasi yang intensif.

Pelaku dan korban kemudian sepakat untuk bertemu pertama kali di rumah makan, di wilayah Kabupaten Kediri pada bulan Juni 2021.

Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk menginap di hotel dan terjadilah persetubuhan itu.

Tak puas sampai di situ, Andi Winarto juga melakukan aksi tak terpuji itu hingga 3 kali di kota yang berbeda.

Seperti di Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dan Bali pada Juli 2021.

Setelah itu, Andi Winarto kembali bertemu dengan korban di sebuah hotel, di Kabupaten Kediri pada 17 Agustus 2021. Namun tidak terjadi pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan visum kepada korban.

"Dan ditemukan tindak pidana eksploitasi kepada anak di bawah umur," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman mencapai 15 tahun penjara," tandasnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid menyampaikan jika pelaku mempunyai istri dan anak di Jakarta.

Sementara itu untuk korban sedang dalam pemulihan psikis atau psikologinya.

"Korban sedang berada di rumah aman Dinas Sosial Kabupaten Kediri," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved