Berita Bangkalan
Anak 6 Tahun Saksikan Ayahnya Ditembak Calon Ayah Tiri dari Jarak 2 Meter, Kini Trauma
Putri sudah akrab dengan pelaku karena sering bertemu saat datang ke rumah mamanya. Belum cerai, masih proses pengajuan cerai,” terang Kapolres Alith.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Dalam kondisi ketakutan dan wajahnya pucat, Putri (6), bukan nama sebenarnya, berlari sekuat tenaga untuk minta tolong kepada warga sekitar setelah menyaksikan ayahnya ES (39) ditembak seorang pria saat membenahi Wifi di pinggir Jalan Dusun Karang Pandan, Desa Sukolilo, Sabtu (7/8/2021).
Tak tanggung-tanggung peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB, pria itu menghujamkan dua tembakan ke bahu kiri atas dan kepala korban dari jarak 2 meter.
Tak pelak, pria asal Dukuh Pakis, Kota Surabaya itu ambruk.
Beruntung dalam penembakan itu, nyawa ES masih terselamatkan. Kini korban masoh dalam perawatan medis yang lokasinya dirahasiakan.
Pria yang menembak ES itu sempat dikenali oleh Putri.
Pascakejadian, polisi sudah mengantongi identitasnya dan langsung dilakukan pengejaran.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino kepada Surya.co.id usai Pers Rilis yang dipimpin langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta di Mapolres Bangkalan, Kamis (12/8/2021).
“Putri adalah anak kedua dari korban. Ia saat itu duduk menemani ayahnya yang tengah memeperbaiki kerusakan jaringan internet. Saat itulah, Putri memilih lari ketakutan setelah melihat langsung. Ia mengetahui secara persis kejadian penembakan terhadap ayahnya,” ungkap Alith.
ES merupakan petugas instalasi jaringan Wi-fi.
Malam itu, ia memperbaiki jaringan internet sebagai tindak lanjut atas kerusakan yang dilaporkan pelanggan tiga hari sebelum kejadian, Rabu (4/8/2021).
Lokasi perbaikan instalasi jaringan internet itu berada di pinggir Jalan Dusun Karang Pandan, Desa Sukolilo, tak jauh dari Peruhaman Kailas.
ES dan Putri untuk sementara tinggal di perumahan tersebut.
Sedangkan anak pertama korban, tinggal bersama ibunya.
Sebelum lari meninggalkan ayahnya, Putri dengan jelas mengenal pelaku penembakan.
Ia memanggilnya dengan sebutan Om Roni. Pria itu dikenalkan sebagai pacar baru ibunya (calon ayah tiri).
ES dan istrinya, saat ini memang tengah berproses cerai.
“Bahkan Putri sudah akrab dengan pelaku karena sering bertemu saat datang ke rumah mamanya. Belum (cerai), masih proses pengajuan cerai,” terang Alith.
Dari keterangan saksi kunci, Tim gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Ditreskrimum Polda Jatim menangkap SY (33), pria yang dikenal Putri dengan sebutan OM Roni.

SY merupakan warga Kelurahan Sawahan, Surabaya
Dalam penangkapan itu, polisi juga menangkap dua pelaku lain yang terlibat dalam penembakan korban.
Keduanya adalah DD ((34), warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya dan FZ (35), warga Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta, mengungkapkan,m ketiga pelaku memiliki peran berbeda.
SY berperan sebagai eksekutor penembakan, DD berperan memutus kabel Wi-fi di sekitar lokasi penembakan. S edangkan FZ berperan sebagai pencari informasi keberadaan korban sekaligus memberitahu lokasi korban ketika hendak dieksekusi.
“Motif sementara dari peristiwa penembakan itu, ada hubungan asmara namun kami akan mendalami kembali. Tersangka SY merasa sakit hati setelah diketahui berhubungan dengan istri korban hingga tersangka melakukan penembakan,” ungkap Nico.
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api (senpi) berikut dengan 7 proyektil, dua proyektil lain; satu proyektil ditemukan di lokasi kejadian dan satu proyektil lainnya dikeluarkan dari tubuh korban ES.
Selain itu, disita juga sebuah kaos berlobang bekas tembakan, satu rompi warna biru, 1 unit motor Vario warna hitam, sebuah helm warna hitam, dan 1 buah ponsel warna hijau.
“Pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati,” tegas Nico.
Kepada masyarakat ia mengimbau agar jangan sekali-kali membeli, menyimpan tanpa izin, apalagi memakai senpi dengan tujuan pidana karena ancaman hukumannya berat.
Seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Saya perintahkan ambil tindakan tegas kepada siapa saja yang mengancam nyawa orang lain dengan senpi. Jadi apabila masih ada masyarakat di Bangkalan yang masih membawa senpi, segera datang dan menyerahkan senpi kepada polisi,” tandas Nico.