Biodata Jaksa Pinangki dan Kronologi Kasusnya hingga Dipecat karena Kasus Suap Djoko Tjandra

Berikut ini profil dan biodata Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dipecat karena kasus suap Djoko Tjandra.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Berikut ini biodata Jaksa Pinangki dan kronologi kasusnya hingga dipecat karena Kasus suap Djoko Tjandra. 

Mutasi terhadap AKBP Napitupulu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam surat tersebut, Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, mutasi itu dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.

"Mutasi untuk penyegaran organisasi, baik tour of duty maupun tour of area," kata Awi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Mutasi tersebut mengundang pertanyaan dari Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane.
Neta melihat ada sebuah keistimewaan yang diterima oleh AKBP Napitupulu.

Dikutip dari laman resmi Akpol, Napitupulu Yogi Yusuf lahir di Cimahi 27 Februari 1976. Ia masuk Akpol tahun 1994 dan lulus pada 1997.

Ia pernah menduduki jabatan sebagai Kapolres Bengkulu Selatan di tahun 2014. Ia juga pernah menjadi sebagai Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu dan mengakhiri jabatannya di 2018.

Sementara dari laman KPK, Napitupulu Yogi Yusuf pernah menjabat sebagai Kepala Unit IV Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Koruspi Bareskirm Polri pada 2011.

4. Pernah jadi Dosen

Pinangki telah menjadi jaksa selama 15 tahun 8 bulan. Dilansir dari Tribunnews.com yang mengutip dari laman Linkedin, Pinangki mencantumkan pekerjaan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.

Sebelumnya, ia pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.

Ia juga pernah mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2015 sampai Maret 2019.

Untuk pendidikannya sendiri, jaksa muda tersebut menempuh jenjang S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada tahun 2000-2004.

Ia melanjutkan pendidikan S2 jurusan Hukum Bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006. Lanjut S3 dan memperoleh gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.

5. Punya kekayaan Rp 6 miliar

Sebelum dicopot, Jaksa Pinangki menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Ia masuk ke dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tunjangan kinerja yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan mengacu pada Keputusan Jaksa Agung nomor 150 tahun 2011.

Sebagai PNS ia juga menerima gaji pokok yang diatur dalam PP nomor 30 tahun 2015. Gaji golongan IV PNS sebesar Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.9 juta.

Ada tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan makan sebesar Rp 41.000 per hari serta tunjangan perjalanan dinas.

Lalu, berdasarkan LHKPN dari KPK pada Jumat, 31 Juli 2020, Jaksa Pinangki tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar. Laporan ini disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019.

Kekayaannya terdiri dari 3 aset tanah dan bangunan senilai Rp 6 miliar. Ada pula aset transportasi dan mesin senilai Rp 360 juta dan memiliki aset dalam bentuk kas senilai Rp 200 juta.

6. Markus perkara lain

Kejahatan lain Jaksa Pinangki Sirna Malasari diungkap majelis hakim saat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara di persidangan pada Senin (8/2/2021).

Ternyata, Jaksa Pinangki tidak hanya terlibat dalam pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana korupsi bank Bali Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki ternyata juga menjadi makelas kasus korupsi lain.  Hal ini diungkapkan majelis hakim dalam pertimbangannya sebelum memutus hukuman 10 tahun penjara bagi Jaksa Pinangki.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto membeberkan bukti percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Anita Kolopaking di aplikasi WhatsApp pada 26 November 2019 terkait kepengurusan grasi.

Saat itu, Anita Kolopaking merupakan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra. “Ditemukan pula percakapan antara terdakwa terkait pengurusan grasi Annas Maamun,” kata Ignatius Eko Purwanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilihat dari tayangan KompasTV, Senin (8/2/2021).

Sebagai informasi, mantan Gubernur Riau Annas Maamun merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Annas pernah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 yang membuat masa hukumannya berkurang satu tahun. Ia kini telah bebas sejak 21 September 2020.

Eko pun menilai, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara yang terkait dengan Kejaksaan Agung dan MA. 

“Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” tuturnya. (*)

>>Update berita-berita terkini Jaksa Pinangki

Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved