Biodata Jaksa Pinangki dan Kronologi Kasusnya hingga Dipecat karena Kasus Suap Djoko Tjandra

Berikut ini profil dan biodata Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dipecat karena kasus suap Djoko Tjandra.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Berikut ini biodata Jaksa Pinangki dan kronologi kasusnya hingga dipecat karena Kasus suap Djoko Tjandra. 

Sepekan setelahnya, jaksa penuntut umum baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki. Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya jaksa penuntut umum memutuskan tidak mengajukan kasasi.

Artinya, jaksa penuntut umum menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu. Setelah hampir sebulan, Pinangki akhirnya dieksekusi dari Rutan Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan. Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.

Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.

Profil dan Biodata Jaksa Pinangki

1. Jaksa Golongan IV/a

Jaksa dengan nama lengkap Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH ini adalah Jaksa Madya dengan golongan IV/a.

Sebelumnya jaksa Pinangki Sirna Malasari menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Setelah ramaianya kasus ini, Jaksa Pinangki akhirnya dinon-job-kan.  Dia dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia.

Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra. Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan hal tersebut karena harus memeriksa Djoko Tjandra yang masih buron.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved