Bocoran Terbaru Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Cair, Kemenaker: Semoga Minggu Depan
Berikut bocoran terbaru jadwal subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta cair.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berikut bocoran terbaru jadwal subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta cair.
Menurut Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan cair minggu depan.
Anwar menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan tersebut.
“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Masih Difinalisasi, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Depan'
Baca juga: Bocoran Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Cair, Cek Daftar 4 Bank yang Menyalurkan
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah melakukan pengecekan kembali terkait data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) kemarin.
Oleh karenanya, Anwar menargetkan pencairan subsidi sudah dapat dilaksanakan pekan depan atau tanggal 2-8 Agustus 2021.
“Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan),” ujarnya.
Terkait mekanisme penyalurannya, akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu, dimana bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
“Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” ucap Anwar.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo telah menyerahkan 1 juta data peserta BSU tahap pertama pada Jumat (30/7/2021).
Menurutnya, sebanyak 1 juta data peserta itu telah siap menerima penyaluran dana BSU tahap pertama dari Kemnaker.
"Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," kata Anggoro, dikutip dari Kompas.com.
Aturan subsidi gaji ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).