2 Cara Cek Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Minggu Ini, Sesuaikan dengan Syaratnya

Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dan biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan mulai cair minggu pertama Agustus 2021. 

Editor: Musahadah
dok.surya
Bantuan subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan cair minggu ini. Untuk mengecek apakah menerima atau tidak bisa dilakukan dengan 2 cara ini. 

SURYA.CO.ID - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dan biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan mulai cair minggu pertama Agustus 2021.

Di artikel berikut ini akan diuraikan cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta. 

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kemungkinan masuk dalam daftar penerima subsidi gaji

Berikut uraiannya:  

1. Melalui aplikasi BPJSTKU

Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda.

Baca juga: Bocoran Terbaru Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Cair, Kemenaker: Semoga Minggu Depan

Lakukan registrasi melalui email Anda dengan mencantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.

Selain itu juga bisa dilihat upah terakhir yang dilaporkan. Besaran upah ini lah yang akan menjadi pertimbangan untuk mendapatkan subsidi gaji atau tidak.  

2. Melalui website

Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pilih menu registrasi, dan isi formular sesuai dengan data diri Anda mencakup nomor KPJ, Nama, tanggal lahir, NIK, Nama Ibu Kandung, nomor kontak Anda yang aktif dan email.

Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital.

Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910

Setelah mengecek data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perlu diketahui syarat untuk mendapatkan subsidi gaji

Adapun kriteria penerima BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19, antara lain :

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Cair Minggu Ini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada pekerja di PPKM level 4.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada pekerja di PPKM level 4. (kolase kompas.com)

Menurut Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan cair minggu ini.

Anwar menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan tersebut.

“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Masih Difinalisasi, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Depan'

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah melakukan pengecekan kembali terkait data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) kemarin.

Oleh karenanya, Anwar menargetkan pencairan subsidi sudah dapat dilaksanakan pekan depan atau tanggal 2-8 Agustus 2021.

“Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan),” ujarnya.

Terkait mekanisme penyalurannya, akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu, dimana bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

“Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” ucap Anwar.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo telah menyerahkan 1 juta data peserta BSU tahap pertama pada Jumat (30/7/2021).

Menurutnya, sebanyak 1 juta data peserta itu telah siap menerima penyaluran dana BSU tahap pertama dari Kemnaker.

"Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," kata Anggoro, dikutip dari Kompas.com.

Aturan subsidi gaji ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ikuti Berita Lainnya Seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT karyawan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved