Update Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan: Syarat Berubah & Cara Cek Nama Penerima di Kemnaker.go.id
Simak update terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Simak update terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Kabar terbaru menyebutkan kalau syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berubah dari periode sebelumnya.
Seperti diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk membantu pekerja yang terdampak PPKM Darurat dan PPKM Level 4.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya.
Di antaranya terkait kriteria penerima subsidi gaji yang mulanya diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, kini bakal diberikan kepada pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berupah di bawah Rp 3,5 juta.
Baca juga: Alur Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja di Wilayah PPKM Level 4, Ini Kriteria Lainnya
Syarat lainnya, pekerja harus Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.
Selain itu, Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.
Daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Ida menjelaskan, jumlah penerima subsidi gaji kali ini sebanyak 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun.
"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida.
Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.