Alur Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja di Wilayah PPKM Level 4, Ini Kriteria Lainnya

Bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dicairkan tahun 2021. Ini alur pencairan dan kriteria penerimanya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
kolase kompas.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada pekerja di PPKM level 4. 

SURYA.CO.ID - Bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dicairkan tahun 2021. 

BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta ini akan diberikan kepada pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum lama ini.

"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.

Selain itu, Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.

Daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Baca juga: Cara Dapat BLT Rp 1,2 Juta Bagi PKL dan Pedagang Warteg di PPKM Level 4 Berikut Data yang Dibutuhkan

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Ida menjelaskan, jumlah penerima subsidi gaji kali ini sebanyak 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun.

"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida. 

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida.

Lantas, bagaimana alur pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan?

Alur Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021
- Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)
- Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp 1 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved