Bocoran Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan Cair Lagi, Menaker Ungkap Kriteria Penerimanya

Berikut besaran subsidi gaji atau BLT BPJ Ketenagakerjaan yang akan cair lagi tahun ini. Beserta Ungkap Kriteria Penerimanya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Kontan.co.id/Dokumen Kementerian Ketenagakerjaan
Ilustrasi - Simak Bocoran Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan Cair Lagi 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Berikut besaran subsidi gaji atau BLT BPJ Ketenagakerjaan yang akan cair lagi tahun ini.

Seperti diketahui, Pemerintah bakal kembali menyalurkan program bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bantuan susbidi gaji tersebut bakal diberika kepada pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Ida menjelaskan, jumlah penerima subsidi gaji kali ini sebanyak 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun.

"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Daftar 7 Bantuan Pemerintah Bakal Cair: Termasuk BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1.2 Juta

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Diberikan ke 8 Juta Pekerja, Anggaran Subsidi Gaji Rp 8 Triliun'

Pemerintah akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua kali yang akan diberikan sekaligus.

Sehingga, totalnya setiap pekerja akan menerima RP 1 juta.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pencairan BSU merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

"Ada usulan demikian dari Kemenaker. Sedang kami dalami bersama," kata Isa saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Karyawan Bakal Dapat Subsidi Gaji Lagi? Ini Kata Kemenkeu'

Isa mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman bersama mengenai subsidi gaji ini.

Keputusan bakal diumumkan usai pendalaman bersama telah disetujui pimpinan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved