Penangkapan Nia Ramadhani

UPDATE PENANGKAPAN NIA RAMADHANI & ARDI BAKRIE Pintu Masuk Bongkar Sindikat Narkoba

Kalau kedua tersangka tergolong sebagai penyalahguna, maka menjadi kewajiban penyidik untuk mengetahui taraf ketergantungannya melalui assesmen.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
surya/irwan syairwan
PENYULUHAN - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Komjen Pol Anang Iskandar saat memberikan ceramah di acara Harlah Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Masjid Agung Sidoarjo, Sabtu (26/4/2014). 

Konstruksi UU narkotika dalam memperlakukan bahwa kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diancam secara pidana. Namun penjatuhan sanksinya berupa rehabilitasi dan upaya paksanya juga berupa rehabilitasi (pasal 13 PP 25/2011).

Pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika disebut penyalahguna diatur dan diancam hanya dalam satu pasal dalam yaitu pasal 127/1 dengan ancaman pidana maksimum 4 tahun penjara,

Apa arti penyalahguna diatur hanya dalam satu pasal dan diancam pidana maksimum 4 tahun penjara ?

Artinya penyalah guna tidak memenuhi syarat ditahan, tidak dapat dituntut dengan pasal lain.

Sesuai tujuan UU Narkotika, penyalahguna dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi, yaitu dijamin ditempatkan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaan dan dijamin UU Narkotika dijatuhi hukuman rehabilitasi.

Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar saat bertemu dengan ratusan mantan pecandu narkoba di halaman kantor BNN Provinsi Jawa Timur, Rabu (26/3/2014).
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar saat bertemu dengan ratusan mantan pecandu narkoba di halaman kantor BNN Provinsi Jawa Timur, Rabu (26/3/2014). (Surya/m taufik)

Dari penjelasan singkat Kabid Humas Polda Metro dan sambil menunggu kerja penyidik untuk membuktikan Nia Ramadhani dan suaminya, apakah Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie termasuk penyalahguna atau pengedar.

"Yang sudah jelas adalah, perkara Nia Ramadhani dan suaminya layak dibawa ke pengadilan. Kalau hanya dapat dibuktikan sebagai penyalahguna maka berkasnya layak dituntut dengan pasal tunggal yaitu pasal 127/1, tanpa upaya penahanan, ujar pria kelahiran Mojokerto.

Kalau dapat dibuktikan sebagai pengedar atau menjadi anggota sindikat narkotika maka berkasnya dituntut dengan pasal 112 dan 114.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved