Penangkapan Nia Ramadhani

UPDATE PENANGKAPAN NIA RAMADHANI & ARDI BAKRIE Pintu Masuk Bongkar Sindikat Narkoba

Kalau kedua tersangka tergolong sebagai penyalahguna, maka menjadi kewajiban penyidik untuk mengetahui taraf ketergantungannya melalui assesmen.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
surya/irwan syairwan
PENYULUHAN - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Komjen Pol Anang Iskandar saat memberikan ceramah di acara Harlah Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Masjid Agung Sidoarjo, Sabtu (26/4/2014). 

Oleh : Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar
Mantan Kepala BNN

SURYA.CO.ID I SURABAYA - Tugas penyidik yang urgens saat ini adalah menangkap penjual narkotika dimana Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie membeli narkotika.

"Saya angkat jempol kepada penyidik narkotika yang menangkap artis Nia Ramadhani dan suaminya karena dengan tertangkapnya kedua tersangka, berarti penyidik telah menemukan pintu masuk untuk menangkap pedagang narkotika yang menghancurkan masa depan anak bangsa," tandas mantan Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar.

Mantan Kapolrestabes Surabaya (dulu Kapolwiltabes Surabaya), menuturkan barang bukti di bawah satu gram sabu, dan alat isap, penyidik tinggal menanyakan tujuan kepemilikan narkotikanya kepada Nia Ramadhani dan suaminya.

"Jika jawabannya untuk dikonsumsi maka Nia dan suaminya masuk kategori melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika," tuturnya, Jumat (9/7/2021) kepada Surya.co.id.

Demikian pula jika asal narkotikanya dari membeli kemudian dijual lagi, maka Nia Ramadhani dan suaminya tergolong sebagai pengedar.

Kalau kedua tersangja tergolong sebagai penyalahguna, maka menjadi kewajiban penyidik untuk mengetahui taraf ketergantungannya melalui assesmen secara terpadu.

"Tujuannya agar hakim ketika menjatuhkan lamanya hukuman memahami kondisi taraf ketergantungan penyalahgunanya," terangnya.

Dalam proses assesmen, meski jumlah barang bukti yang dimiliki oleh Nia Ramadahnu dan Ardi di bawah 1 gram sabu dan keduanya mengaku tujuan membeli narkotika untuk dikonsumsi.

Begitu pula sebaliknya, apabila tim assesmen mendapatkan bukti bahwa Nia dan Ardi sebagai turut serta mengedarkan atau menjadi anggota sindikat narkotika baik nasional maupun internasional, maka Nia dan Ardi dapat dituntut sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman penjara minimum 4 tahun penjara maksimum hukuman pasal yang dituntutkan.

"Penyidik polri bekerja sama dengan penyidik BNN mempunyai waktu penangkapan 6 hari, yaitu 3 × 24 jam dan dapat diperpanjang sekali, sebagai waktu untuk menentukan apakah Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie tergolong penyalahguna atau pengedar. Kalau tergolong pengedar Nia Ramdahani dan Ardie Bakrie memenuhi syarat ditahan kalau tergolong penyalahguna tidak memenuhi sarat ditahan," tabdasnya.

Menjadi kewajiban penyidik narkotika dalam perkara yang menimpa Nia Ramdhani dan suaminya untuk menangkap siapa yang menjual atau yang mengedarkan narkotika atau menelusuri asal narkotikanya.

Dalam hal ini, penyidik tidak boleh bangga hanya menangkap penyalahgunanya saja.
Karena orang tua penyalahguna dan penyalahgua sendiri juga diwajibkan UU untuk melaporkan diri untuk mendapatkan penyembuhan melalui proses rehabilitasi dan penyalahguna tidak dituntut pidana bila memenuhi kewajiban melapor ke IPWL.

Penangkapan terhadap penyalahguna sebagai upaya terakhir bila orang tua penyalahguna yang belum dewasa dan penyalahguna tidak melaksanakan kewajiban hukum untuk melakukan wajib lapor guna mendapatkan penyembuhan.

Tugas penyidik narkotika adalah memberantas kejahatan peredaran atau perdagangan gelap narkotika dan menjamin penyalahgunanya mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (pasal 4: tujuan UU).

Konstruksi UU narkotika dalam memperlakukan bahwa kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diancam secara pidana. Namun penjatuhan sanksinya berupa rehabilitasi dan upaya paksanya juga berupa rehabilitasi (pasal 13 PP 25/2011).

Pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika disebut penyalahguna diatur dan diancam hanya dalam satu pasal dalam yaitu pasal 127/1 dengan ancaman pidana maksimum 4 tahun penjara,

Apa arti penyalahguna diatur hanya dalam satu pasal dan diancam pidana maksimum 4 tahun penjara ?

Artinya penyalah guna tidak memenuhi syarat ditahan, tidak dapat dituntut dengan pasal lain.

Sesuai tujuan UU Narkotika, penyalahguna dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi, yaitu dijamin ditempatkan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaan dan dijamin UU Narkotika dijatuhi hukuman rehabilitasi.

Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar saat bertemu dengan ratusan mantan pecandu narkoba di halaman kantor BNN Provinsi Jawa Timur, Rabu (26/3/2014).
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar saat bertemu dengan ratusan mantan pecandu narkoba di halaman kantor BNN Provinsi Jawa Timur, Rabu (26/3/2014). (Surya/m taufik)

Dari penjelasan singkat Kabid Humas Polda Metro dan sambil menunggu kerja penyidik untuk membuktikan Nia Ramadhani dan suaminya, apakah Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie termasuk penyalahguna atau pengedar.

"Yang sudah jelas adalah, perkara Nia Ramadhani dan suaminya layak dibawa ke pengadilan. Kalau hanya dapat dibuktikan sebagai penyalahguna maka berkasnya layak dituntut dengan pasal tunggal yaitu pasal 127/1, tanpa upaya penahanan, ujar pria kelahiran Mojokerto.

Kalau dapat dibuktikan sebagai pengedar atau menjadi anggota sindikat narkotika maka berkasnya dituntut dengan pasal 112 dan 114.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved