Penangkapan Nia Ramadhani
UPDATE PENANGKAPAN NIA RAMADHANI & ARDI BAKRIE Pintu Masuk Bongkar Sindikat Narkoba
Kalau kedua tersangka tergolong sebagai penyalahguna, maka menjadi kewajiban penyidik untuk mengetahui taraf ketergantungannya melalui assesmen.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Oleh : Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar
Mantan Kepala BNN
SURYA.CO.ID I SURABAYA - Tugas penyidik yang urgens saat ini adalah menangkap penjual narkotika dimana Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie membeli narkotika.
"Saya angkat jempol kepada penyidik narkotika yang menangkap artis Nia Ramadhani dan suaminya karena dengan tertangkapnya kedua tersangka, berarti penyidik telah menemukan pintu masuk untuk menangkap pedagang narkotika yang menghancurkan masa depan anak bangsa," tandas mantan Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar.
Mantan Kapolrestabes Surabaya (dulu Kapolwiltabes Surabaya), menuturkan barang bukti di bawah satu gram sabu, dan alat isap, penyidik tinggal menanyakan tujuan kepemilikan narkotikanya kepada Nia Ramadhani dan suaminya.
"Jika jawabannya untuk dikonsumsi maka Nia dan suaminya masuk kategori melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika," tuturnya, Jumat (9/7/2021) kepada Surya.co.id.
Demikian pula jika asal narkotikanya dari membeli kemudian dijual lagi, maka Nia Ramadhani dan suaminya tergolong sebagai pengedar.
Kalau kedua tersangja tergolong sebagai penyalahguna, maka menjadi kewajiban penyidik untuk mengetahui taraf ketergantungannya melalui assesmen secara terpadu.
"Tujuannya agar hakim ketika menjatuhkan lamanya hukuman memahami kondisi taraf ketergantungan penyalahgunanya," terangnya.
Dalam proses assesmen, meski jumlah barang bukti yang dimiliki oleh Nia Ramadahnu dan Ardi di bawah 1 gram sabu dan keduanya mengaku tujuan membeli narkotika untuk dikonsumsi.
Begitu pula sebaliknya, apabila tim assesmen mendapatkan bukti bahwa Nia dan Ardi sebagai turut serta mengedarkan atau menjadi anggota sindikat narkotika baik nasional maupun internasional, maka Nia dan Ardi dapat dituntut sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman penjara minimum 4 tahun penjara maksimum hukuman pasal yang dituntutkan.
"Penyidik polri bekerja sama dengan penyidik BNN mempunyai waktu penangkapan 6 hari, yaitu 3 × 24 jam dan dapat diperpanjang sekali, sebagai waktu untuk menentukan apakah Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie tergolong penyalahguna atau pengedar. Kalau tergolong pengedar Nia Ramdahani dan Ardie Bakrie memenuhi syarat ditahan kalau tergolong penyalahguna tidak memenuhi sarat ditahan," tabdasnya.
Menjadi kewajiban penyidik narkotika dalam perkara yang menimpa Nia Ramdhani dan suaminya untuk menangkap siapa yang menjual atau yang mengedarkan narkotika atau menelusuri asal narkotikanya.
Dalam hal ini, penyidik tidak boleh bangga hanya menangkap penyalahgunanya saja.
Karena orang tua penyalahguna dan penyalahgua sendiri juga diwajibkan UU untuk melaporkan diri untuk mendapatkan penyembuhan melalui proses rehabilitasi dan penyalahguna tidak dituntut pidana bila memenuhi kewajiban melapor ke IPWL.
Penangkapan terhadap penyalahguna sebagai upaya terakhir bila orang tua penyalahguna yang belum dewasa dan penyalahguna tidak melaksanakan kewajiban hukum untuk melakukan wajib lapor guna mendapatkan penyembuhan.
Tugas penyidik narkotika adalah memberantas kejahatan peredaran atau perdagangan gelap narkotika dan menjamin penyalahgunanya mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (pasal 4: tujuan UU).