CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021 Tak Lagi Unggah Swafoto dengan KTP karena Ada Fitur Baru, ini Penjelasan BKN
Pendaftaran CPNS 2021 kini tak ada lagi unggah swafoto sambil memegang KTP dan kartu informasi akun seperti tahun sebelumnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Pendaftaran CPNS 2021 kini tak ada lagi unggah swafoto sambil memegang KTP dan kartu informasi akun seperti tahun sebelumnya.
Hal ini lantaran adanya fitur baru yakni face recognition.
Warganet di media sosial Twitter, ramai menanyakan syarat swafoto yang kini tanpa KTP dan bukti pendaftaran atau Kartu Informasi Akun.
Pertanyaan tersebut ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitternya, @BKNgoid.
"Ini swafoto dengan ktp dan bukti daftar sudah tidak ada kan ya?" cuit akun @yuliawan0707.
Baca juga: WASPADA Beredar Buku Panduan Lulus Tes CPNS 2021 Berlogo CAT-BKN, Berikut Klarifikasi BKN
Dihubungi Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tahun 2021 sistem CAT (computer assisted test) menerapkan fitur baru, yaitu face recognition/FR.
Fitur tersebut akan mendeteksi wajah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi dasar setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ramai Swafoto CPNS Tanpa KTP, Ini Penjelasan BKN'
Tidak adanya swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun dikarenakan fitur baru pada sistem CAT (computer assisted test) tersebut.
“Iya (ditiadakan karena sistem face recognition/FR),” kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Lebih lanjut, Paryono mengimbau pelamar untuk membaca dan memahami buku petunjuk pendaftaran CPNS 2021 sebelum membuat akun atau melakukan pendaftaran.
“Ya, baca saja dulu buku petunjuknya sebelum bikin akun atau mendaftar,” ujar dia.
Menurut dia, seharusnya tidak ada perbedaan aturan antara instansi dan SSCASN.
"Seharusnya tidak ada perbedaan aturan yang ada di SSCASN dan instansi. Betul (ikuti aturan yang di SSCASN. Seharusnya instansi menyesuaikan dengan SSCASN,” tutur dia.