PPKM Darurat di Tulungagung, Lamongan dan Lumajang dari PTM Dibatalkan hingga Sanksi Satgas Covid-19

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di semua wilayah di Jawa Timur mulai 3 hingga 20 Juli 2021. 

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
ILUSTRASI. Petugas gabungan memberikan sosialisasi terkait penerapan PPKM kepada masyarakat di Kota Blitar. 

PPKM darurat diberlakukan untuk semua wilayah kecamatan di Lamongan, tanpa terkecuali. Artinya, baik zona hijau, kuning maupun oranye, sama, harus menerapkan PPKM darurat.

"Jadi tidak peduli kecamatan yang diluar zona merah, apalagi yang zona merah. Semua wajib melaksanakan PPKM darurat, " tandasnya.

Apa saja diantaranya pemberlakuan PPKM Darurat ?

Nalikan menyebutkan diantaranya, semua tempat hiburan, seperti kafe dan karaoke, tempat wisata serta yang disinyalir menjadi konsentrasi kerumunan harus ditutup.

Lain lagi dengan warung - warung kecil, mereka masih diperbolehkan buka, namun dengan batasan jam malam. Hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Tempat hiburan karaoke atau apapun namanya harus tutup sampai waktu pencabutan PPKM darurat, " ungkapnya.

Namanya saja darurat, kata Nalikan, jadi semua aktifitas kegiatan harus mematuhi aturan dan batas - batas selama PPKM darurat.

Mereka yang melanggar, Tim Satgas gabungan TNI Polri, Satpol PP dan pihak terkait akan melakukan tindakan dan sanksi tegas.

Pihaknya tidak akan mentolelir jenis pelanggaran selama PPKM darurat diberlakukan.

" Semua elemen  dituntut untuk bersama - sama menaati pemberlakukan PPKM darurat, " ungkapnya.

Untuk masyarakat yang keluar masuk Lamongan, dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga ke tingkat yang paling bawah ada pengetatan penyekatan.

Untuk perbatasan wilayah, tim gabungan TNI- Polri dan Satgas Covid -19 akan sportif menjaga wilayah untuk melakukan pengetatan penyekatan.

Semua akan dilibatkan agar pemberlakuan PPKM darurat ini efektif dan mengena sehingga mampu menekan penyebaran Covid -19

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, PPKM Darurat ini akan berlaku mulai  3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Presiden Jokowi menetapkan PPKM darurat berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Pernyataan Presiden ini disampaikan di Istana Negara, Kamis (1/7/2021). Terkait aturan PPKM darurat ada di artikel.
Presiden Jokowi menetapkan PPKM darurat berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Pernyataan Presiden ini disampaikan di Istana Negara, Kamis (1/7/2021). Terkait aturan PPKM darurat ada di artikel. (tangkapan layar)

PPKM Darurat hanya diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved