PPKM Darurat di Tulungagung, Lamongan dan Lumajang dari PTM Dibatalkan hingga Sanksi Satgas Covid-19

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di semua wilayah di Jawa Timur mulai 3 hingga 20 Juli 2021. 

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
ILUSTRASI. Petugas gabungan memberikan sosialisasi terkait penerapan PPKM kepada masyarakat di Kota Blitar. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di semua wilayah di Jawa Timur mulai 3 hingga 20 Juli 2021. 

PPKM Darurat ini akan membatasi semua kegiatan masyarakat mulai dari jam kerja di esensial dan nonesensial, kegiatan belajar mengajar dan kegiatan ekonomi. 

Bahkan, selama pemberlakuan PPKM Darurat ini seluruh pusat perbelanjaan atau mal dan tempat ibadah harus ditutup. 

Bagaimana pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Timur? 

Berikut rencana di sejumlah daerah: 

Baca juga: Tulungagung Masuk PPKM Darurat, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaannya

1.  Tulungagung prioritaskan sektor logistik dan kesehatan

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengungkapkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Secara teknis mau dirapatkan lagi. Nantinya seperti apa penerapannya di Tulungagung,” ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Kamis (1/7/2021).

Pihaknya telah menyiapkan antisipasi segala kondisi yang berkembang.

Salah satu konsekuensi PPKM Darurat ini Pemkab harus memberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Demikian juga rencana pembelajaran tatap muka (PTM) harus dibatalkan.

Sekolah diwajibkan 100 persen pembelajaran daring.

“Kami tetap memprioritaskan sektor logistik dan kesehatan. Teknisnya seperti apa, masih akan dirapatkan,” kata Maryoto Birowo. 

Diakuinya, penambahan jumlah pasien menjadi peringatan bagi semua untuk kembali bersiap melakukan pengetatan.

“Memang saat ini terjadi ledakan pasien. Jumlah pasien baru lebih besar dibanding pasien yang sembuh,” ungkap Maryoto.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved