PPKM Darurat di Tulungagung, Lamongan dan Lumajang dari PTM Dibatalkan hingga Sanksi Satgas Covid-19
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di semua wilayah di Jawa Timur mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Musahadah
Salah satu yang dilakukan adalah menambah ketersediaan ruang perawatan pasien.
Selain mengandalkan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) UIN Tulungagung, ada Rusunawa MBR Jepun yang disiapkan untuk ruang isolasi.
Demikian juga 10 Puskesmas penyangga Covid-19 diaktifkan kembali untuk merawat pasien Covid-19.
“Sesuai ketentuan BOR (Bed Occupancy Ratio) di bawah 60 persen. Kami berupaya mencapai itu,” terang Maryoto.
2. Lumajang tunggu arahan

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq memastikan bahwa Lumajang akan mengikuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang digagas oleh pemerintah pusat.
Kebijakan itu diterapkan untuk menekan lonjakan kasus positif yang hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
"Siang ini di rapatkan di Pemda," kata Bupati Thoriq, saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Kendati demikian, Bupati Thoriq belum bisa mengumumkan teknis pelaksanaan PPKM Darurat yang pelaksanaannya diterapkan secara nasional mulai 3 Juli 2021.
Sebab Pemda Lumajang belum mendapat arahan khusus dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaannya nanti.
"Nanti dibahas," ujarnya.
3. Satgas Covid-19 siap tindak tegas
Wakil Sekretaris Satgas Covid - 19 Lamongan, Moh. Nalikan mengatakan wilayahnya masuk sebagai kabupaten yang harus melakukan PPKM darurat.
Satgas Covid -19 kini tinggal menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaannya.
Sebentar lagi akan ada rapat secara virtual dengan pemerintah pusat untuk persiapan pelaksanaan PPKM darurat.