Daftar Lengkap Wilayah di Jatim yang Masuk PPKM Darurat, ini Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api

Berikut daftar lengkap wilayah di Jawa Timur (Jatim) yang masuk dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

infocovid.jatimprov.go.id
Update virus corona ( COVID-19) di Surabaya dan Jawa Timur hari ini, Kamis 1 Juli 2021. Wilayah di Jatim yang Masuk PPKM Darurat 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id - Berikut daftar lengkap wilayah di Jawa Timur ( Jatim) yang masuk dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 sampai 20 Juli di 122 kabupaten dan kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus COVID-19 menjadi kurang dari 10.000 per hari.

Menurut panduan implementasi PPKM Darurat yang disampaikan pemerintah di Jakarta, Kamis, PPKM Darurat akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Darurat di Tulungagung, Lamongan dan Lumajang dari PTM Dibatalkan hingga Sanksi Satgas Covid-19

Melansir dari Antara, berikut daftar lengkap daerah di Jatim yang masuk dalam PPKM darurat.

Situasi pandemi level 4

1. Kabupaten Tulungagung

2. Sidoarjo

3. Madiun

4. Lamongan

5. Kota Surabaya

6. Mojokerto

7. Malang

8. Madiun

9. Kediri

10. Blitar

11. Batu

Situasi pandemi level 3

12. Kabupaten Tuban

13. Trenggalek

14. Situbondo

15. Sampang

16. Ponorogo

17. Pasuruan

18. Pamekasan

19. Pacitan

20. Ngawi

21. Nganjuk

22. Mojokerto

23. Malang

24. Magetan

25. Lumajang

26. Kediri

27. Jombang

28. Jember

29. Gresik

30. Bondowoso

31. Bojonegoro

32. Blitar

33. Banyuwangi

34. Bangkalan

35. Probolinggo

36. Pasuruan

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengatasi penularan COVID-19.

"Seluruh aparat negara, TNI Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," katanya saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api

Selama PPKM Darurat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, satu di antaranya adalah aturan naik pesawat dan kereta api untuk perjalanan jarak jauh. 

Melansir dari dokumen mengenai PPKM Darurat, disebutkan bahwa bagi yang akan melakukan perjalanan  menggunakan pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I).

Sementara penumpang pesawat harus menunjukkan hasil PCR H-2 sebelum keberangkatan.

Untuk moda transportasi jarak jauh lainnya diminta menunjukkan hasil tes swab antigen yang dilakukan H-1 keberangkatan. 

Di sisi lain, ada 14 aturan yang berlaku selama PPKM Darurat, di antaranya:

1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring

3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.

5. Untuk restoran dan Rumah Makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.

6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.

9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

10. Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pengetatan aktivitas tersebut diawasi secara ketat oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri terutama untuk aktivitas perkantoran.

13. Pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat disertai penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c.Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

14. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved