UPDATE Wakil Panglima TNI: Ali Ngabalin Beri Bocoran, Peneliti Sebut Hal itu Tidak Mendesak
Simak update terbaru tentang bocoran pengangkatan wakil panglima TNI yang jadi sorotan baru-baru ini.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi, jabatan tersebut dihidupkan.
Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru.
Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Jenderal TNI terakhir yang menjabat posisi tersebut saat itu adalah Fachrul Razi yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Kabinet Indonesia Maju.
Baca juga: Bocoran Soal Wakil Panglima TNI Mencuat di Tengah Heboh Calon Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto
Bocoran Soal Wakil Panglima TNI Mencuat
Di tengah hebohnya bursa calon panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto, mencuat bocoran soal penentuan wakil Panglima TNI.
Bocoran soal wakil Panglima TNI tersebut diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.
Ali Ngabalin mengaku pihaknya belum mendapatkan kepastian informasi soal pengangkatan wakil panglima TNI.
Menurutnya, hal tersebut baru bisa diketahui pekan depan.
"Dalam hal penetapan wakil panglima TNI, memang sampai saat ini kami dari Kantor Staf Presiden belum mendapatkan informasi dan jadwal yang pasti," ujar Ngabalin dalam akun YouTube resminya Serbet Ngabalin sebagaimana telah dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Soal Wakil Panglima TNI, Ngabalin: Jika Tak Ada Halangan, Pekan Depan Sudah Ada Informasi'
"Jika tak ada aral melintang pekan depan kita sudah bisa mendapatkan informasi yang akurat terkait dengan pengangkatan wakil panglima TNI," lanjutnya.
Ngabalin mengungkapkan, sebagaimana biasanya Presiden Joko Widodo mempertimbangkan dua hal dalam menetapkan pimpinan TNI maupun Polri selalu pada dua pertimbangan.
Pertama, pertimbangan profesionalisme, jenjang karir dan seterusnya.
"Dan kedua adalah seberapa jauh kehutuhn organisasi.
Tentu Bapak Presiden memiliki kompetensi berdasarkan ketentuan UUD 1945 beliau memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan menetapkan, menunjuk," tambahnya.
Ikuti Berita Lainnya Seputar Panglima TNI