Berita Surabaya
Kemenag Imbau Salat Idul Adha Digelar di Masjid Zona Hijau dan Kuning, Surabaya Tunggu SE Walikota
Salat dapat dilakukan di semua masjid/mushala yang masuk dalam kriteria. "Dengan kata lain di luar zona merah dan oranye," katanya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
Pembagian zonasi didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Aturan ini kemudian diturunkan dalam regulasi yang lebih ketat di Surabaya.
Pengendalian wilayah PPM Mikro di Surabaya berdasarkan Surat Edaran yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) 2/2021 tentang penerapan zonasi RT selama PPKM Mikro.
Berdasarkan regulasi ini, zonasi RT selama PPKM Mikro hanya ada tiga kategori.
Rinciannya, zona yaitu Hijau (tidak ada kasus), Kuning (terdapat satu kasus), dan Merah (terdapat lebih dari satu kasus).
Berdasarkan data lawan covid-19 Surabaya per 24 Juni 2021, sebanyak 54 RT di Kota Surabaya saat ini masuk dalam zona merah.
Sedangkan sebanyak 9.704 RT masih di zona hijau dan 229 RT masuk zona kuning.
Terkait dengan aturan turunan SE Kemenag, Pemkot Surabaya rencananya membuat Surat Edaran kepada warga. Ini akan memuat aturan teknis prokes salat Idul Adha tahun ini.
Sekalipun mayoritas RT berstatus zona hijau, Pemkot Surabaya terus mengingatkan warga untuk konsisten menjaga protokol kesehatan. Sehingga zona hijau semakin meluas.
"Kami harap jumlah RT yang saat ini masuk zona merah bisa terus menurun," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Kamis (24/6/2021).
Sosialisasi prokes terus dilakukan. "Kami juga memasifkan vaksinasi sehingga pola penularan pun bisa di antisipasi," katanya.